Pixel Codejatimnow.com

Dua Pemuda di Malang Disergap Polisi saat Transaksi Pil Koplo

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Rizal Adhi Pratama
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Tumpang. (Foto: Polsek Tumpang/jatimnow.com)
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Tumpang. (Foto: Polsek Tumpang/jatimnow.com)

Malang - Pemuda asal Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang diringkus aparat usai kedapatan mengedarkan pil dobel L. Dari tangan pelaku FTS (21) alias Konyol, polisi mengamankan ratusan pil setan tersebut.

"Kami Unit Reskrim Polsek Tumpang telah melakukan penyelidikan serta pengembangan terkait kasus Tindak Pidana pengedaran obat terlarang yang ada di Wilayah Hukum Polsek Tumpang dan alhamdulillah dengan cepat kami menangkap pelaku yang merupakan warga Kabupaten Malang juga," ujar Kapolsek Tumpang AKP Bagus Wijanarko, Rabu (27/7/2022).

Menurut Bagus, FTS diamankan saat bertransaksi dengan AS (21) di Jalan Dahlia, Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada 24 Juli sekira pukul 23.30 WIB. Dari penangkapan ini, diamankan pula barang bukti 1 tik berisi 8 butir pil koplo dan uang tunai Rp10 ribu.

Sementara dari tangan FTS, ditemukan 6 boks berisi 100 butir pil koplo terbungkus plastik transparan, 11 tik berisi 8 butir pil, 1 buah HP merk Samsung J2 Prime warna Gold serta uang tunai Rp160 ribu.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku, karena kegiatan peredaran obat terlarang ini pasti tidak berhenti pada seorang saja melainkan masih ada rentetan pelaku lain yang identitasnya saat ini sedang terus kami gali," jelasnya.

Karena perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 196 subsider 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

"Kini Pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Tumpang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.