Sidoarjo - Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Sidoarjo. Polisi telah melakukan penggerebekan di salah satu hotel kawasan Jalan Monginsidi, Sidoarjo.
Berdasar pada informasi yang diperoleh, kejadian penggerebekan tersebur digelar kepolisian pada Senin (25/7) lalu sekira pukul 07.30 WIB. Polisi berhasil mengamankan dua orang dalam satu kamar yakni SY (38) dan DF (16).
Saat diinterogasi, SY yang merupakan warga asal Lebak Indah Utara, Surabaya mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan DF gadis asal Sidoarjo.
Baca juga:
Ponpes Mambaul Hikam Trenggalek Terancam Dicabut Izinnya, Gegara Kiai Cabul
Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi mengakui insiden tersebut. Menurutnya, pada saat itu, orang tua dari keluarga DF sempat dipanggil ke kantor polisi sebelum akhirnya melaporkan perbuatan SY pada anaknya.
Dari pengakuan DF, dia mengenal SY sudah sejak 2 tahun yang lalu. Sejak saat itu, keduanya juga sudah sering melakukannya hubungan intim layaknya suami istri. Pengakuan itu membuat ibu korban akhirnya melaporkan perbuatan SY tersebut.
Baca juga:
Kiai Cabul di Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp106 Juta
“Iya benar ada kejadian itu. Kini keduanya sudah diperiksa oleh petugas kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Novi.