Bondowoso - Wanita muda berinisial EU ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso lantaran menggelapkan uang ratusan juta rupiah.
Dalam beraksi, wanita 30 tahun asal Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso itu bermodus pinjam uang untuk pengobatan orangtuanya.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menyebut, setelah mendapat pinjaman, pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut dari uang pensiunan orangtuanya.
"Pelaku mendatangi korban untuk pinjam uang dengan alasan buat biaya pengobatan orangtuanya. Pelaku menjanjikan uang yang dipinjam akan dikembalikan pakai uang pensiunan orangtuanya," terang Agus, Kamis (28/72022).
Baca juga:
Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
Agus menambahkan, dengan modus pelaku itu, korban yang sudah kenal akhirnya iba dan meminjami uang Rp25 juta. Pelaku beberapa kali menjalankan aksinya, sampai total uang yang dipinjam mencapai Rp115 juta.
"Untuk meyakinkan korban, pelaku membuat surat pernyataan yang dibumbui materai," tambah dia.
Baca juga:
Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
Karena pinjaman sudah jatuh tempo sesuai surat pernyataan yang dibuat itu, korban berkali-kali mendatangi pelaku. Namun pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan. Korban pun melapor ke polisi.
Dari laporan korban itulah, pelaku EU akhirnya diamankan dan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.