Pixel Codejatimnow.com

Ditetapkan Tersangka, Guru SD Cabuli 7 Siswi di Kediri Dijebloskan ke Penjara

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Yanuar Dedy
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

Kediri - Polisi akhirnya menetapkan IM (57), guru SDN di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 7 siswinya. IM langsung dijebloskan ke penjara.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan, penetapan tersangka dugaan pencabulan terhadap 7 siswi ini berdasarkan bukti permulaan dan unsur-unsur yang telah terpenuhi.

“Berdasarkan bukti permulaan dan unsur-unsur pasal terpenuhi, alat bukti kita cukup terduga ini tadi kita lakukan gelar perkara kembali untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka,” Kata Tomy Prambana, Jumat (29/7/2022).

Sebelumnya, penyidik Polres Kediri Kota telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga dua kali gelar perkara.

Baca juga:
Pria di Blitar Tega Setubuhi Siswi SD, Korban Disangoni Rp2000

“Sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Kediri Kota, sejak tadi malam,” tambahnya.

IM dilaporkan ke polisi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri. Sebelumnya kasus itu dianggap selesai dengan mediasi keluarga korban dan terduga pelaku oleh Dinas Pendidikan Kota Kediri. IM dinon-aktifkan dari guru pengajar di SDN tersebut.

Baca juga:
Predator Anak di Jember Dilaporkan Polisi, Begini Modus Pencabulannya

IM dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Junto pasal 76e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf C UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar.