Pixel Codejatimnow.com

Hakim Kabulkan Sidang Offline Mas Bechi, Begini Tanggapan Penasihat Hukum

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Zain Ahmad
I Gede Pasek Suardika saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Surabaya.(Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
I Gede Pasek Suardika saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Surabaya.(Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mengabulkan pengajuan sidang offline yang diajukan terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Hal itu disampaikan Majelis Hakim saat agenda sidang putusan sela di PN Surabaya, Senin (8/8/2022).

"Kami telah ajukan ruang untuk sidang offline. Ini tadi diterima. Saya kira ini menjadi keinginan kami bersama mencari keadilan. Kalau dilihat secara psikoligi, Mas Bechi dirugikan, karena datang disorot kamera. Tapi untuk membuka kebenaran ini adalah cara yang paling baik. Sehingga terdakwa, saksi termasuk kami, jaksa dan hakim bisa face to face untuk melihat semuanya. Karena bisa sama-sama mencari keadilan," ujar Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika kepada awak media di PN Surabaya.

Menurut Gede Pasek, eksepsi pengajuan sidang offline sudah diyakini akan dikabulkan.

"Jadi prinsipnya kalau soal eksepsi itu memang sudah kami duga. Karena bagaimanapun juga keputusan Mahkamah Agung tidak akan mungkin berani di lawan oleh hakim di PN Surabaya. Tadi memang sudah kami duga. Tetapi kami melakukan itu pertama, karena saat sidang pertama kami tidak mendapatkan BAP. Sehingga langsung tanpa eksepsi, langsung pemeriksaan saksi. BAP kami juga belum baca. Dengan pola BAP, maka kami bisa baca," lanjut Gede Pasek.

Sementara untuk korban, pihaknya menyebut yang dibacakan dalam sidang hanya satu orang. Bukan 5 orang seperti yang sebelumnya disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

"Tadi yang dibacakan itu hanya 1 korban. Secara formil yang kami baca, yang dibuat oleh jaksa hanya satu yang mengaku sebagai korban. Usainya 20 tahun, dan hari ini usainya 25 tahun. Jadi bukan anak-anak," paparnya.

Baca juga:
Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Zalim Semua!

Gede Pasek pun mempertanyakan status satu korban yang dibacakan dalam sidang. Apakah sebagai korban atau ada peristiwa lain.

"Kami sudah punya alat bukti lain yang nanti akan kami hadirkan di sidang. Buktinya lengkap," tegasnya.

Ditanya terkait adanya korban yang disebut mencabut laporan, Gede Pasek mengatakan bahwa itu ada kasus di SP3 kemudian dilanjutkan.

Baca juga:
Ibu Mas Bechi Sebut Kasus yang Membelit Anaknya Rekayasa Jin Tomang

"Makanya ini yang membuat misteri. Yang paling penting adalah buka di sidang semua. Nanti akan terbukti. Karena pas kapolda mengatakan, itu kan berkas sudah dilimpahkan. Kalau nggak salah tanggal 7 atau 8 itu penyataannya. Tapi kami baca didakwaan itu jadi satu. Karena peristiwa ini muncul semua. Karena tidak dalam sekejap kasus ini selesei. Makanya uji alat bukti saja. Karena itu yang paling terukur di persidangan," pungkas Gede Pasek.