Pixel Codejatimnow.com

507 Narapidana di Lapas Tulungagung Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Bramanta Pamungkas
Suasana di Lapas Klas IIB Tulungagung.(Foto: Bramanta Pamungkas)
Suasana di Lapas Klas IIB Tulungagung.(Foto: Bramanta Pamungkas)

Tulungagung - Tercatat ada 645 narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung. 507 Narapidana di antaranya diusulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan. Mereka dianggap layak mendapatkan potongan masa tahanan karena mematuhi peraturan selama berada di dalam lapas serta tidak membuat keonaran. Pengusulan remisi dilakukan setiap tahun saat perayaan hari besar negara atau keagamaan.

"Yang kami usulkan untuk remisi kali ini ada 507 napi, itu napi pidana umum dan narkoba dari 645 napi di dalam Lapas. Sisanya belum dapat karena belum memenuhi syarat," Kasi Binadikgiatja Lapas Kelas IIB Tulungagung Imam Fahmi, Selasa (09/08/2022).

Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat. Yakni, sudah menjalani hukuman pidananya minimal 6 bulan dan tidak berbuat onar atau keributan dan pelanggaran selama 6 bulan terakhir. Tidak ada narapidana kasus korupsi maupun kasus terorisme yang diusulkan untuk mendapatkan remisi kali ini.

"Untuk 6 napi korupsi yang ada di sini belum memenuhi syarat semua untuk diajukan mendapat remisi karena belum membayar denda. Kalau yang napi terorisme itu karena belum mau mengakui NKRI," terangnya.

Baca juga:
165 Napi Lapas Kelas IIA Bojonegoro Dapat Remisi Idul Fitri 2024

Jumlah narapidana yang diusulkan mendapat remisi lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan aturan soal remisi yang telah diperbarui. Jadi narapidana kasus narkoba dengan sanksi hukuman tinggi bisa diusulkan mendapatkan remisi tanpa harus menjalani persyaratan sepertiga masa hukuman atau menjadi justice collaborator.

"Itu salah satu alasannya karena penerapan Permen nomor 3. Jadi napi narkoba tidak harus menjalani dulu sepertiga masa hukumannya dan tidak harus jadi justice colabollator dulu untuk dapat remisi, ini napi narkoba yang hukumannya tinggi," pungkasnya.

Baca juga:
Napiter di Lapas Tulungagung Bebas Murni