Mojokerto - Peredaran narkoba kelas kakap, berhasil dibongkar polisi. Barang bukti yang berhasil disita kepolisian, dikabarkan mencapai puluhan kilogram sabu.
Kasus ini diungkap pihak Polres Tanjung Perak. Selain dikabarkan menyita 29 kilogram sabu, Polres juga menemukan pil koplo yang disimpan dalam 113 dus.
Dua jenis barang haram itu dikabarkan ditemukan tersimpan di sebuah rumah Dusun/Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Sumber internal kepolisian menyebut, TKP awal di Tanjung Perak, lalu pengembangan ke Temuireng, Dawarblandong.
"Infonya memang betul ada penggerebekan. TKP Tanjung Perak mengembang di Temuireng," kata sumber tersebut kepada jatimnow.com, Minggu (14/8/2022).
Baca juga:
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Menurut sumber ini, pelaku merupakan warga Temuireng namun telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Surabaya.
"Sebagai transitan dari luar pulau dan luar negara jarene (katanya). Warga Temuireng cuma KTP sudah pindah sby (Surabaya)," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Temuireng, Badjuri mengatakan, penggerebekan itu pada Sabtu (13/8/2022) pagi.
Baca juga:
4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
"Info yang saya terima dari warga kemarin pagi, Kasun yang mendampingi," tukasnya.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp belum merespon konfirmasi yang dikirimkan jatimnow.com.