Pixel Codejatimnow.com

500 Pejudi Online di Jatim Diberangus, Salah Satunya Jenis Slot

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad
Para pejudi online yang diamankan di Mapolda Jatim. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Para pejudi online yang diamankan di Mapolda Jatim. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim membongkar praktik judi online. Salah satu yang diungkap yakni judi online jenis slot. Dari kasus ini, 500 orang diamankan.

"Ini judinya macam-macam, ada judi online, ada dadu, kemudian ada juga togel. Judi slot juga ada. Semua tersangka ini bandar dan pengecer," sebut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (15/8/2022).

Dirmanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil ungkap selama bulan Januari hingga 15 Agustus 2022. Sepanjang itu, ada 327 laporan yang masuk, hingga kemudian dilakukan penyelidikan.

Baca juga:
Media Siber di Kota Malang Diretas jadi Situs Judi Online

"Dari 327 laporan itu, ada 500 tersangka yang telah ditangkap. Para tersangka ini dikenakan Pasal 27 ayat 2 Juncto Pasal 46 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Kemudian juga pasal 303 KUHP," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, Dirmanto berharap bisa memberikan efek jera terhadap pelaku maupun calon pelaku. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang masuk dalam dunia perjudian, khususnya judi online.

Baca juga:
Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten Judi Online

"Mudah-mudahan dengan adanya upaya-upaya ini ke masyarakat, tidak akan lagi terlibat dengan melakukan kegiatan-kegiatan perjudian," tandas alumni Akpol 1995 tersebut.