Pixel Codejatimnow.com

Miris, Petani hingga Buruh Pabrik Terlibat Peredaran Narkoba di Jombang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Elok Aprianto
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

Jombang - Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap 5 kasus narkoba dengan 7 orang tersangka. Barang bukti sabu hingga pil koplo disita dalam pengungkapan kasus ini.

7 orang yang kini sudah tersangka dan ditahan itu adalah JS (23) asal Jombang, CE (23) Surabaya. Lalu ED (42), SL (35), SR (30), DN (35) dan BR (35), kelimanya warga Wonosalam, Jombang.

"Dari ketujuh tersangka, ada karyawan pabrik, petani hingga pekerja serabutan. Mereka kami tangkap di lokasi berbeda," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman, Selasa (16/8/2022).

Riza menjelaskan, dari penangkapan JS, disita barang bukti 4 paket sabu yang jumlahnya 1,06 gram. Lalu pipet kaca yang terdapat sisa sabu 1,09 gram; timbangan elektrik dan satu ponsel.

Selanjutnya diamankan tersangka CE, hasil limpahan Ditresnarkoba Polda Jatim. Barang bukti 6 klip sabu dengan jumlah total 4,75 gram, HP dan dua unit timbangan elektrik.

Pengembangan terus dilakukan hingga anggota meringkus ED di rumahnya. Di sini, disita pipet kaca dengan sisa sabu 1,34 gram; plastik klip sisa sabu 0,13 gram; potongan sedotan, plastik pembungkus dan korek api serta handphone.

Kolase para tersangka dan barang bukti narkoba (Foto: Humas Polres Jombang)Kolase para tersangka dan barang bukti narkoba (Foto: Humas Polres Jombang)

Baca juga:
Jadi Prioritas Nasional, Laboratorium BNN Dibangun di Bangkalan

Setelahnya, anggota menangkap SL, dengan barang bukti sabu 1,28 gram yang terbungkus dalam 6 plastik klip. Juga pipet kaca dengan sisa sabu 2,11 gram; plastik kosong; potongan sedotan; korek api; gunting, cutter; timbangan digital: HP serta 9 botol plastik masing masing berisi 1000 butir pil double l milik A yang saat ini masih DPO.

"SL ini termasuk jaringan luar kota, yakni di Mojokerto. Namun mengedarkan sebagian di Jombang. Kita amankan hasil pengembagan tersangka di Wonosalam," beber Riza.

Dari pemeriksaan SL, diperoleh informasi bahwa jaringan peredaran narkoba ini juga melibatkan SR. Selanjutnya anggota mengamankan SR di rumahnya dengan barang bukti sabu 5,20 gram; pipet kaca berisi 1,62 gram; sedotan dan botol plastik serta handphone.

Baca juga:
Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar

Kemudian anggota menangkap dua tersangka terakhir, yaitu DN dan BR. Keduanya ditangkap saat pesta sabu. Dari keduanya disita 1 plastik klip berisi sabu 0,21 gram; pipet kaca dengan sisa sabu 1,65 gram; botol minuman sebagai bong; korek api serta sebuah ponsel.

"Penangkapan mereka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya," tegas Riza.

Dia menyebut, pengungkapan lima kasus peredaran narkoba dengan 7 tersangka itu merupakan hasil penyelidikan dan analisa timnya.