Pixel Codejatimnow.com

Pembunuh Nelayan di Kota Pasuruan Diringkus, Ternyata Tetangga Sendiri

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Pembunuh nelayan digiring anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota (Foto-foto: Moch Rois/jatimnow.com)
Pembunuh nelayan digiring anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota (Foto-foto: Moch Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Kasus pembunuhan terhadap nelayan di Kota Pasuruan akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku, yang tak lain tetangga korban.

Korban adalah Saki (60). Setelah ditikam, dia ditemukan tewas di kampungnya, Jalan S Parman, Kelurahan/Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Sedangkan pelaku adalah M Ali (29).

"Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam, sekitar Senin (15/8) dini hari kemarin," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti, Selasa (16/8/2022).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti (kanan) menginterogasi pelaku pembunuhan terhadap nelayanKasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti (kanan) menginterogasi pelaku pembunuhan terhadap nelayan

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

Bima menerangkan, pelaku teridentifikasi setelah timnya memeriksa 7 orang saksi. Kini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan, dengan jeratan pasal berlapis.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

"Untuk ancaman hukumannya penjara minimal 7 tahun dan maskimal sampai hukuman mati," tegas Alumni Akpol Tahun 2013 itu.