Pasuruan - Kasus pembunuhan terhadap nelayan di Kota Pasuruan akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku, yang tak lain tetangga korban.
Korban adalah Saki (60). Setelah ditikam, dia ditemukan tewas di kampungnya, Jalan S Parman, Kelurahan/Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Sedangkan pelaku adalah M Ali (29).
"Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam, sekitar Senin (15/8) dini hari kemarin," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti, Selasa (16/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti (kanan) menginterogasi pelaku pembunuhan terhadap nelayan
Baca juga:
Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap
Bima menerangkan, pelaku teridentifikasi setelah timnya memeriksa 7 orang saksi. Kini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan, dengan jeratan pasal berlapis.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca juga:
Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai
"Untuk ancaman hukumannya penjara minimal 7 tahun dan maskimal sampai hukuman mati," tegas Alumni Akpol Tahun 2013 itu.