Pixel Code jatimnow.com

Polres Situbondo Amankan Pelaku Judi Online

Editor : Zaki Zubaidi  
ilustrasi
ilustrasi

Situbondo - Polres Situbondo berkomitmen tidak memberi ruang terhadap segala bentuk penyakit masyarakat termasuk perjudian.

Setelah sebelumnya mengobrak abrik arena judi sabung ayam, kali ini Tim Resmob Satreskrim mengungkap perjudian togel jenis Sydney dan pembelian judi online jenis Roullete.

Dalam pengungkapan ini, satu tersangka HB (35) berhasil ditangkap di tempat biliar wilayah Kampung Krajan Desa Sumbertengah kecamatan Bungatan pada Rabu 17 Agustus 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari tangan tersangka, Tim Resmob mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 buah HP, 1 buah ATM yang digunakan untuk transaksi dalam situs judi online, uang tunai Rp150 ribu, 1 dompet, 1 bolpoin dan kartu identitas.

Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengungkapkan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat gencar dilakukan adalah bentuk komitmen bersama para tokoh agama, tokoh masyarakat di Situbondo untuk menjadikan situbondo kondusif bebas dari penyakit masyarakat.

Baca juga:
Cara Pjs Bupati Mojokerto Gugah Kesadaran Hukum Warga terhadap Judi Online

Sesuai instruksi Kapolri yang memerintahkan Kepolisian dari level Pusat hingga Daerah untuk tegas menindak pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.

Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk ditindak tegas, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut.

"Tidak hanya masyarakat, siapapun termasuk anggota Polres Situbondo yang terlibat perjudian baik langsung ataupun tidak langsung akan ditindak tegas tidak hanya dengan Kode Etik Profesi Polri juga dengan Hukum Pidana," tegas AKBP Andi Sinjaya, dalam siaran pers Minggu (21/8/2022).

Baca juga:
Selebgram Tersangka Kasus Judi Online di Tulungagung Akhirnya Ditahan

Selain itu, AKBP Andi Sinjaya mengharapkan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, minuman keras, narkoba dan balap liar serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.

"Bahwasanya penyakit masyarakat merupakan musuh bersama. Silakan laporkan setiap kegiatan tindak pidana termasuk judi melalui call center 110 atau langsung ke hotline Kapolres Situbondo 081331998456 untuk ditindaklanjuti," pungkas dia.