Pixel Codejatimnow.com

Bandar Judi Online di Sumenep Diringkus Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
Bandar judi online RN yang diamankan polisi di Sumenep. (Foto: Polres Sumenep)
Bandar judi online RN yang diamankan polisi di Sumenep. (Foto: Polres Sumenep)

Sumenep - Jajaran Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap perjudian online di Sumenep, Sabtu (20/08/2022) kemarin. Bandar dan pelaku berhasil diringkus berselang satu jam lebih

Bandar judi yang diamankan adalah RN (22) warga Dusun Tegal Barat Desa Prancak Kec. Pasongsongan, tercatat sebagai bandar. Dia ditangkap sekitar pukul 19.00 di Dusun Billamabu, Desa Parancak, Kec. Pasongsongan pada hari yang sama.

Sedangkan pengecernya bernama MH (25) warga Dusun Tanggulun, Desa Montorna Kecamatan Pasongsongan, Sumenep diringkus di simpang tiga di Guluk-guluk sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda SiratSirat. Dua tersangka terbukti bekerja sama mengecer togel dan menjadi bandar judi melalui sistem online.

Kapolres AKBP Eko Edo Satya melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengungkapkan, tersangka atas nama MH sebelumnya dicurigai melakukan perjudian online. Sehingga polisi melakukan penyelidikan.

Baca juga:
Media Siber di Kota Malang Diretas jadi Situs Judi Online

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada perjudian. Sehingga kami tangkap saat berada di jalan raya," katanya.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap seorang bandar, RN.

Baca juga:
Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten Judi Online

"Kedua tersangka kami periksa. Mereka bekerja sama satu mengecerkan dan satu lagi menjadi bandar," ucapnya.

Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai sebesar Rp. 125 ribu, 3 unit Handphone dan satu buku tabungan dan kartu ATM BRI.