Pixel Codejatimnow.com

Gagalkan Transaksi Pil Koplo di Malang, Polisi Tangkap Pengedar

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Rizal Adhi Pratama
AF diamankan polisi saat transaksi pil koplo. (Foto: Humas Polres Malang/jatimnow.com)
AF diamankan polisi saat transaksi pil koplo. (Foto: Humas Polres Malang/jatimnow.com)

Malang - Unit Reskrim Polsek Kromengan berhasil amankan tersangka penyalahgunaan farmasi jenis pil koplo atau double L. Penangkapan tersangka berlangsung di Lapangan Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 pukul 23.50 WIB.

Kapolsek Kromengan AKP Hari Eko Utomo menyebut, identitas pelaku yakni AF (22), laki-laki asal Desa Tlogowatu, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.

"Menerima laporan dari warga adanya transaksi pil koplo, dengan cepat segera kami yang berada di sekitar lokasi transaksi tersebut melakukan penangkapan" ucap Kapolsek Kromengan saat dikonfirmasi pada Rabu (24/8/2022).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengantongi pil koplo sejumlah 32 butir dalam plastik klip transparan di dalam kantong sakunya.

Baca juga:
Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo

"Tersangka pada saat kami lakukan pemeriksaan juga sedang melakukan transaksi pil koplo kepada saudara AN dengan jumlah 5 butir pil" imbuh Kapolsek.

AN mengaku, ia mendapatkan pil koplo tersebut dari AF (22).

Baca juga:
Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus karena Langgar Rambu Lalu Lintas

"Kini tersangka AF (22) bersama barang bukti kami amankan ke Polsek Kromengan untuk penyidikan lebih lanjut" pungkas Kapolsek Kromengan.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.