Malang - Unit Reskrim Polsek Kromengan berhasil amankan tersangka penyalahgunaan farmasi jenis pil koplo atau double L. Penangkapan tersangka berlangsung di Lapangan Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 pukul 23.50 WIB.
Kapolsek Kromengan AKP Hari Eko Utomo menyebut, identitas pelaku yakni AF (22), laki-laki asal Desa Tlogowatu, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.
"Menerima laporan dari warga adanya transaksi pil koplo, dengan cepat segera kami yang berada di sekitar lokasi transaksi tersebut melakukan penangkapan" ucap Kapolsek Kromengan saat dikonfirmasi pada Rabu (24/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengantongi pil koplo sejumlah 32 butir dalam plastik klip transparan di dalam kantong sakunya.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Tersangka pada saat kami lakukan pemeriksaan juga sedang melakukan transaksi pil koplo kepada saudara AN dengan jumlah 5 butir pil" imbuh Kapolsek.
AN mengaku, ia mendapatkan pil koplo tersebut dari AF (22).
Baca juga:
Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan
"Kini tersangka AF (22) bersama barang bukti kami amankan ke Polsek Kromengan untuk penyidikan lebih lanjut" pungkas Kapolsek Kromengan.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
URL : https://jatimnow.com/baca-49085-gagalkan-transaksi-pil-koplo-di-malang-polisi-tangkap-pengedar