Pixel Codejatimnow.com

Duh! Ribuan Anggota Parpol di Tulungagung Belum Memenuhi Syarat

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Petugas KPU Tulungagung saat melakukan verifikasi administrasi (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Petugas KPU Tulungagung saat melakukan verifikasi administrasi (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

Tulungagung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung merampungkan verifikasi administrasi tahap pertama untuk keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Dari 24 partai politik yang mendaftar di KPU RI, terdapat 21 yang memiliki struktur kepengurusan di Tulungagung. Petugas melakukan verifikasi anggota dari 21 partai itu. Hasilnya, ribuan anggota dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknik dan Penyelenggaraan, Muchamad Arif mengatakan, berdasarkan data yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), 21 partai politik yang memiliki struktur pengurus di Tulungagung ini memiliki total 28.099 anggota.

Katanya, petugas KPU melakukan verifikasi melalui NIK. Hasilnya, terdapat sekitar 20 ribuan anggota dari 21 partai politik itu yang memenuhi syarat.

"Sisanya sekitar 8 ribu anggota dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS," beber Arif, Jumat (26/8/2022).

Terdapat sejumlah hal yang menyebabkan anggota partai yang didaftarkan ini masuk kategori BMS. Di antaranya adanya data ganda external dan internal.
Dalam data ganda ekternal, nama dan NIK seseorang masuk dalam dua partai berbeda. Sedangkan data ganda internal, nama dan NIK seseorang masuk dalam satu partai, tapi ditulis berulang.

Baca juga:
Asrilia Kurniati Tantang Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya 2024

"Jadi yang bersangkutan, contohnya ada di nomor urut 1, nanti muncul lagi di daftar ke 20 dan 30, banyak kita temukan seperti ini," terangnya.

Ditemukan juga nama dan NIK milik seseorang yang profesinya dilarang untuk menjadi anggota sebuah partai, seperti ASN, TNI, Polri, kepala desa dan anggota KPU/Bawaslu.

"Ditemukan pula nama dan NIK di bawah usia 17 tahun. Minimal anggota kelahiran bulan Agustus Tahun 2005," tambah dia.

Baca juga:
5 Pendatang Baru Dapil I Lolos DPRD Jatim Kalahkan Incumbent

Hasil verifikasi ini sudah diserahkan kembali ke partai politik untuk dilakukan perbaikan. Nantinya mereka akan melakukan perbaikan data tersebut melalui SIPOL dan KPU akan memverifikasi ulang.

Sesuai peraturan, sebuah partai politik minimal memiliki anggota 1000 orang. Jika kurang mereka masih bisa menjadi peserta Pemilu 2024 dengan syarat lolos verifikasi di KPU RI.

"Jadi kita hanya melakukan verifikasi keanggotaan partai yang memiliki pengurus di Tulungagung saja. Yang menentukan lolos tidaknya partai tetap KPU RI," tegas dia.