Jombang - Munculnya nama Tjaturina Yuliastuti Wihandoko dalam sistem informasi partai politik (Sipol) ternyata tidak sendirian.
Mantan Ketua DPD Partai Golkar Jombang yang sudah meninggal dunia tersebut, namanya masih tercatat aktif menjadi anggota Partai Golkar Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang.
Bawaslu Jombang mengaku juga ada 3 kasus terkait pendataan di Sipol. Kasus tersebut adalah nama orang yang dicatut menjadi anggota partai politik. Padahal 3 orang yang bersangkutan tidak pernah menjadi atau mendaftar jadi anggota partai politik.
"Kita sebelumnya juga menerima informasi dari masyarakat. Setelah kita telaah memang iya ada diantaranya itu. Kita juga mendapatkan masukan yang lain dari unsur masyarakat," ungkap ketua Bawaslu Jombang Ahmad Udi Masjkur, Sabtu (27/8/2022).
Dikatakan Udi, dengan adanya informasi dan hasil penelaahan, Bawaslu akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.
"Akan kita sampaikan informasi pada KPU, sesuai dengan mekanisme yang ada di KPU," bebernya.
Baca juga:
Dicatut jadi Anggota Parpol, 13 Orang Lapor Bawaslu Lamongan
Udi merinci berdasarkan temuan Bawaslu sedikitnya ada 4 laporan dari masyarakat terkait dengan keanggotaan partai yang ada di Sipol.
"Sampai saat ini hasil pencermatan ada 4 sementara ini. Yang sebelumnya ada 3 dan sudah kita sampaikan pada KPU, dan termasuk ini nanti, tapi akan kita telaah dengan yang lain lagi," tegasnya.
Lebih lanjut Udi menjelaskan untuk tahapan verifikasi administrasi (Vermin) ini masih tengah berjalan. Sehingga masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Baca juga:
Bawaslu Bojonegoro Ungkap 22 Nama Warga Dicatut Parpol
"Tahapan Vermin ini kan masih ada waktu, kita coba telaah yang lain lagi, pencermatan-pencermatan yang lain lagi, terus kalau ada tambahan nanti kita informasikan pada KPU," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, ada anggota partai yang sudah meninggal di Jombang, namun masih tercatat aktif sebagai anggota partai di Sipol.
URL : https://jatimnow.com/baca-49212-temuan-bawaslu-jombang-3-nama-dicatut-jadi-anggota-parpol-di-sipol