Pixel Codejatimnow.com

Dicatut jadi Anggota Parpol, 13 Orang Lapor Bawaslu Lamongan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Kantor Bawaslu Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Kantor Bawaslu Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

Lamongan - Total ada 13 orang mengadu ke Bawaslu Lamongan lantaran namanya tercatut sebagai anggota partai politik. Mereka merasa identitasnya telah disalahgunakan.

Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar menegaskan 13 warga ini, sekalipun tidak pernah berhubungan maupun mendaftar sebagai anggota Parpol.

"Hingga hari ini ada sudah ada sebanyak 13 orang mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) sebab namanya dicatut sebagai kader partai politik tertentu dan masuk ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU," kata Miftahul Badar kepada wartawan di kantor Bawaslukab Lamongan, Selasa (20/9/2022).

Badar menerangkan 13 orang yang mengadu merupakan mayoritas generasi muda dengan kisaran umur di bawah 30 tahun dari kalangan warga bukan ASN maupun pemilih pemula.

Baca juga:
Aktivis Surabaya Ini Laporkan Ketua KPU ke Polda Jatim, Begini Alasannya

"Warga ini adalah orang-orang yang merasa peduli dengan proses demokrasi dan berpendapat Pemilu ke depan harus lebih baik," ujarnya.

Menurut Badar, mereka yang enggan namanya dicatut dan mengadu tersebut berasal dari Kecamatan Tikung, Mantup, Sekaran, dan Kalitengah. Seiring dengan proses verifikasi administrasi Parpol yang masih berlangsung, jumlah warga ini juga dimungkinkan akan bisa bertambah.

Baca juga:
Bawaslu Bangkalan Rekom 12 TPS Lakukan PSU, KPU Hanya Setujui 3 Lokasi

"Sudah melakukan klarifikasi, sudah kami sampaikan ke KPU dan dari banyak Parpol di Lamongan. Mereka ini sebenarnya secara pekerjaan tidak dilarang, tapi yang bersangkutan dicatut karena tidak merasa mendaftarkan diri," tandasnya.