Pixel Codejatimnow.com

Kelola Judi Online, 2 Pemuda Bertetangga di Surabaya Diciduk Polisi

Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti.
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti.

jatimnow.com - Polsek Simokerto menciduk dua orang tersangka perjudian yang biasanya disebut toto gelap (Togel), di Sidosermo VIII, Surabaya.

Dua tersangka yang diamankan tersebut berinisial SHM, pemuda pengangguran asal Jalan Sidosermo IV Surabaya, dan Sutrisno warga Jalan Sidosermo IV Surabaya.

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan laporan warga, bahwa di Jalan Sidosermo kerap terjadi transaksi judi togel.

Menindaklanjuti laporan warga, pihaknya melakukan penyelidikan disekitar Jalan Sidosermo VIII, Surabaya. Tersangka SHM diamankan polisi beserta barang bukti.

"Keterangan SHM, ia biasa menerima tombokan dari para penombok di sekitar rumahnya, yakni di Jalan Sidosermo. Saat penangkapan kami mengamankan sebuah handphone yang berisi sms kiriman tombokan nomor judi togel dan selembar kertas rekapan nomor togel," terang Masdawati, Sabtu (21/7/2018).

Menurut Masdawati, tersangka SHM melakukan aktifitas mengecer togel sudah sekitar 3 bulan yang lalu. Selama seminggu ia mengaku hanya 5 kali mengecer, dan keuntungan yang didapat sekali putaran sekitar 300 ribu atau 20 persen.

"Setelah SHM ditangkap kami terus mengembangkan kasusnya, hingga pengepul yang tidak lain adalah tetangganya sendiri bernama Sutrisno," jelasnya.

Baca juga:
Togel Masih Marak, Polres Bojonegoro Ungkap 15 Kasus Judi

Masdawati mengatakan pengkapan Sutrisno atas pengakuan dari SHM, bahwa Sutrisno adalah pengepul atau yang menerima setoran dari SHM.

Aktifitas Sutrisno sebagai pengepul togel online sudah sejak setahun lalu, dengan keuntungan sekitar Rp 700 ribu atau 27 persen dari para penombok.

"Sutrisno berhasil ditangkap di Jalan Sidosermo Indah Raya beserta barang bukti berupa Kartu ATM, uang tunai Rp 150 ribu dan selembar kertas rekapan nomor togel," tandasnya.

Baca juga:
Sibuk Rekap Tombokan, Pengepul Togel di Kediri Diringkus

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal pasal 303 KUHP UU no. 7 tahun1974 tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Erwin Yohanes