Pixel Codejatimnow.com

DPRD Setujui Perubahan APBD dan Tiga Raperda Pemkot Pasuruan

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Moch Rois
Sidang paripurna DPRD Kota Pasuruan.(Foto: Diskominfo Kota Pasuruan)
Sidang paripurna DPRD Kota Pasuruan.(Foto: Diskominfo Kota Pasuruan)

Pasuruan – Sidang Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan tela menyetujui Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (31/8/2022). Sekaligus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PDAM Tirta Umbulan, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Seluruh Fraksi DPRD Kota Pasuruan menyampaikan untuk menerima serta menyetujui Rancangan Perubahan APBD Kota Pasuruan 2022 serta tiga raperda lainnya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Wakil Wali kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) hadir menandatangani nota pengesahan pada sidang tersebut.

Dalam sambutannya, Mas Adi menyampaikan terima kasih serta apresiasi atas dukungan DPRD Kota Pasuruan terhadap program-program yang dijalankan Pemkot Pasuruan. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak terkait pelayanan dasar, penyediaan infrastruktur publik, dan program-program yang langsung menyentuh kepada masyarakat di wilayah Kota Pasuruan.

"Hal tersebut kami yakini sebagai wujud dari perhatian, kepedulian, juga rasa tanggung-jawab yang demikian tingginya dari para Anggota Dewan dalam upaya membangun Kota Pasuruan ke arah yang lebih baik sebagaimana harapan kita bersama," ujar Mas Adi.

Baca juga:
Gus Ipul Apresiasi Rekomendasi DPRD Kota Pasuruan Terkait LKPJ

Mas Adi juga menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi akan dijadikan sebagai masukan yang sangat berharga dan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Pasuruan. Mas Adi juga menyinggung soal tiga raperda lainnya tentang PDAM Tirta Umbulan, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbulan sudah mendapat hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan ditetapkan untuk mendapatkan nomor register.

Baca juga:
Disetujui Enam Fraksi DPRD, Pembahasan APBD 2023 Kota Pasuruan Rampung

"Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung mohon perkenan dilakukan penetapannya pada Sidang Paripurna ini sebelum dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Mas Adi.

Mas Adi juga berharap hasil kesepakatan ini akan membawa kebaikan dan manfaat serta berdampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh warga Kota Pasuruan.