Gresik - Polres Gresik dan polsek jajaran membongkar 37 kasus sepanjang Operasi Tumpas Narkoba 2022. Dalam kasus itu, ditetapkan 48 tersangka.
Kapolres Gresik, AKBP Nur Aziz menjelaskan, dari 37 kasus yang diungkap, 12 di antaranya diungkap Satresnarkoba, 25 lainnya diungkap polsek jajaran. Kasus itu diungkap mulai 22 Agustus hingga 2 September 2022.
"Tersangkanya 48 orang, yakni 15 tersangka dari Satresnarkoba dan 33 tersangka dari polsek jajaran," ungkap Aziz di Mapolres Gresik, Selasa (6/9/2022).
Baca juga:
12 Hari Hunting, Polres Probolinggo Amankan 156 Gram Sabu dari 5 Tangan Tersangka
Dalam kasus itu, total barang bukti yang disita yaitu sabu 47,17 gram. Juga pil koplo sebanyak 1.363 butir.
"Penyebaran narkoba ini mayoritas di wilayah Gresik Selatan, sebagian lagi di Gresik Utara," beber Alumni Akpol 2002 itu,
Baca juga:
Operasi Tumpas Semeru, Polres Malang Sikat 39 Tersangka
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Tatak Sutrisno menambahkan, dari 18 polsek jajaran, 6 di antaranya belum mendapat ungkap narkoba. 6 polsek itu adalah Duduksampeyan, Benjeng, Dukun, Bungah dan polsek di Pulau Bawean, yakni Sangkapura dan Tambak.
URL : https://jatimnow.com/baca-49596-48-orang-ditangkap-selama-operasi-tumpas-narkoba-2022-di-gresik