jatimnow.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memiliki beberapa cara untuk melindungi hingga menyembuhkan anak-anak korban teroris.
Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan, orang tua dari anak teroris juga bisa dijerat dengan undang-undang lantaran lalai dalam mengasuh anak.
Yohanna mengatakan semua itu diatur dalam UU perlindungan anak. Apabila ada yang salah mengasuh anak akan mendapat sanksi hukum.
"Anak masuk dalam paham radikalisme itu salah. Itu orang tuanya melanggar UU perlindungan anak," tegas Yohanna saat jumpa pers sebelum Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak di Dyandra Convention Center Surabaya, Senin (23/7/2018).
Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Lenny N Rosalin mengatakan, ada standar minimum atau upaya yang dilakukan untuk penanganan dan pengaduan dari anak jika ada hal tak pantas yang dirasakan anak. Pertama, pelayanan kesehatan pada korban dan rehabilitasi sosial dengan pelayanan trauma healing.
"Upaya-upaya yang dilakukan sebetulnya sama seperti korban bom di Surabaya kemarin. Lima standar minimum tersebut yang diperlukan bagi anak-anak korban. Yang dimaksud itu mulai dari pertama penanganan pengaduan, pelayanan kesehatan kemudian rehabilitasi sosialnya bersama dinas sosial termasuk penyediaan pelayanan trauma healing," ujar Lenny.
Baca juga:
Profil Arifatul Choiri Fauzi, Menteri PPPA asal Madura: Kader Muslimat NU
Untuk yang keempat dan kelima, lanjut Lenny, yakni anak tersebut harus mendapat bantuan hukum dari aparat penegak hukum. Sementara yang terakhir reintegrasi bagaimana anak-anak jika kembali lagi ke sekolah mendapatkan perlakuan yang wajar.
"Bagaimana caranya mereka bisa masuk kembali ke sekolah. Untuk paham radikalisme yang dirasakan anak-anak itu masuk didalam perlindungan khusus kluster 5. Yang mana di kluster 5 ada beberapa upaya untuk korban kekerasan, korban radikalisme, hingga eksploitasi anak.
Penanganan ini dikombinasikan dengan lima upaya dengan Pusat Pemberdayaan Keluarga (Puspaga), sekolah hingga lingkungan sekitar. Kemudian pelayanan korban yang ada di daerah seperti puspaga dan semuanya, dikombinasikan dengan 5 target itu tadi dari sekolah dan lingkungan.
Baca juga:
Trenggalek Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya
Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-4989-kementerian-pppa-punya-5-cara-tanggulangi-masalah-anak