Pixel Codejatimnow.com

Terlibat Sabu, Eks Kapolsek Sukodono dan 2 Anggotanya Resmi Dipecat

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Zain Ahmad
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat memberikan keterangan saol hasil sidang kode etik eks Kapolsek Sukodono dan 2 anggotanya.(Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat memberikan keterangan saol hasil sidang kode etik eks Kapolsek Sukodono dan 2 anggotanya.(Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Eks Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana dan dua anggotanya, Aiptu YHP serta Aiptu BS, menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka pun resmi dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri, Kamis (15/9/2022). Keputusan diambil Polda Jatim setelah ketiganya terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Benar, hari ini sudah dilakukan sidang kode etik kepada mantan Kapolsek Sukodono. Hasil sidang dinyatakan oleh komisi sidang itu yang bersangkutan di PTDH," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan.

Baca juga:
5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

"Kemudian untuk dua anggotanya itu, kemarin juga dilakukan sidang kode etik. Dua orang mantan anggota Polsek Sukodono juga diputus PTDH. Hasil sidang etik terbukti bersalah menggunakan sabu. Tapi yang bersangkuta melakukan banding," tambahnya.

Baca juga:
Angka Kecelakaan di Jatim Turun Selama Operasi Ketupat Semeru 2024

Diketahui, AKP I Ketut Agus Wardana bersama dua anggotanya sebelum ditetapkan tersangka dan disidang kode etik hingga di PTDH, digerebek Tim Bidpropam Polda Jatim pada Selasa (23/8/2022) dini hari. Tim menyita sabu habis pakai, korek api, sedotan pendek dan platik sisa sabu di salah satu ruangan di Mapolsek Sukodono.