Tulungagung - Oknum anggota Polres Tulungagung yang terlibat penyalahgunaan narkoba, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk dilakukan pemeriksaan. Jika dinyatakan lengkap, maka akan segera dilakukan pelimpahan tahap dua (berkas dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori mengatakan, oknum tersebut diketahui menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. Polres sendiri tengah gencar melakukan pemeriksaan urine terhadap anggotanya.
"Jenisnya sabu diketahui berdasarkan hasil tes urine," ujarnya, Selasa (20/9/2022).
Baca juga:
Edarkan Sabu di Sumenep, Oknum Polisi Diberhentikan Tidak Hormat
Meski sudah ditetapkan tersangka, Anshori enggan membeberkan identitas oknum anggota kepolisian itu. Menurutnya, saat ini kasus telah ditangani sesuai dengan prosedur.
"Saat ini untuk kasusnya sudah masuk tahap satu dan akan diteruskan sesuai prosedur yang berlaku," tuturnya.
Baca juga:
Diduga Jual Istri hingga Konsumsi Narkoba, Oknum Polisi Diamankan
Tersangka menjadi tahanan titipan di Mapolsek Tulungagung Kota. Hal ini dilakukan karena tahanan di Mapolres, penuh. Oknum anggota itu juga akan menjalani persidangan disiplin dan kode etik.
"Sanksinya masih menunggu hasil sidang etik," pungkas Anshori.