Sidoarjo - Mengaku kangen dengan suami, seorang wanita berinisial NH, warga Surabaya nekat menyelundupkan handphone (HP) ke dalam Lapas Klas IIA Sidoarjo.
Tujuannya, agar dia bisa leluasa melepas rindu dengan AR, suaminya yang merupakan warga binaan lapas tersebut. Namun upaya penyelundupan itu digagalkan petugas.
"Telepon genggam yang hendak diselundupkan ke dalam lapas disamarkan ke dalam bungkusan nasi oleh yang bersangkutan," jelas Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Kamis (22/9/2022).
Menurutnya, gelagat mencurigakan NH sudah terlihat sejak dia berada di tempat pemeriksaan barang. Saat itu, NH hendak melakukan kunjungan tatap muka.
"Yang bersangkutan mengaku akan mengunjungi suaminya, seorang warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR," jelas Zaeroji.
Saat akan membesuk suaminya, NH membawa makanan dalam beberapa bungkusan. Ada bungkusan lauk, sayur dan nasi. Namun, petugas curiga karena NH terlihat gelisah. Apalagi saat petugas melakukan pemeriksaan.
"Sesuai SOP yang berlaku, petugas memeriksa setiap barang bawaan yang ada. Petugas menemukan handphone di dalam bungkusan nasi putih," sambung Kalapas Sidoarjo, Teguh Pamuji.
Baca juga:
81 Kantong Terumbu Karang Gagal Diselundupkan lewat Bandar Udara Juanda Sidoarjo
Petugas pun mengamankan NH untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diinterogasi, perempuan asal Kapasan, Surabaya ini mengaku hendak menyelundupkan handphone tersebut untuk suaminya.
"Dia mengaku bahwa selama ini dia sering kangen sama suaminya, karena tidak bisa setiap hari bertemu dan berkomunikasi. Apalagi rumahnya juga jauh. Akhirnya dia nekat menyelundupkan handphone," jelasnya.
Meski begitu, pihak lapas tidak sepenuhnya percaya. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo, Prayogo Mubarak lantas berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo. Tujuannya, untuk memastikan bahwa handphone tersebut tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.
Meski tidak terbukti digunakan untuk jaringan narkotika, AR tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Padahal dua bulan lagi, lelaki yang terjerat kasus penggelapan ini dijadwalkan bisa bebas. Atas ulah istrinya, AR harus merasakan dinginnya lantai di straftcell untuk dua pekan ke depan.
Baca juga:
Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba
"Sesuai aturan, yang bersangkutan termasuk melakukan pelanggaran berat dan harus berada di straftcell selama dua pekan. Dan ada larangan dikunjungi selama sebulan," tegas Prayogo.
Selain itu, narapidana kelahiran Bangkalan tersebut juga diusulkan untuk dimasukkan dalam register F. Yaitu untuk mencatat perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan atau narapidana.
"Kalau nanti disetujui dimasukkan register F, maka dia tidak bisa mendapatkan hak-hak bersyarat seperti remisi dan asimilasi," pungkas Prayogo.