jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, memusnahkan barang bukti (BB) 2,9 kilo gram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rpi 3,5 miliar, Rabu (25/7/2018).
Barang bukti sabu yang dimusnahkan di kantor BNNP Jatim di Ngagel Madya V no 22, Surabaya tersebut, merupakan hasil ungkap kasus penangkapan pada 3 Mei 2018 lalu dengan tersangka AH.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengungkapkan, sabu itu hasil penangkapan AH di Jalan Raya Kedung Cowek Surabaya. oleh Tersangka, sabu tersebut dikemas dalam tiga kantong plastik dengan total berat keseluruhan 2.981 gram, yang disembunyikan didalam penanak nasi (rice cooker).
"Modusnya di sembunyikan di bagian komponen penanak nasi, jadi seolah-olah ia membeli penanak nasi baru. Tapi setelah kita bongkar ternyata sabu itu tertata rapi," tutur Brigjen Pol Bambang.
Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Bambang mengatakan, AH diamankan di dalam angkutan umum dari terminal Bungurasih tujuan Pamekasan Madura. Kepada petugas ia mengaku jika disuruh seseorang yang dikenalnya di Malaysia dengan imbalan Rp 40 juta.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan Pasai 114 ayat 2. Pasal 112 ayat (2 Undang Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, dan disisihkan untuk keperluan pengadilan. Kemudian, sebagian besar dimusnahkan di mesin Incenerator.
Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-5024-bnnp-jatim-musnahkan-sabu-rice-cooker-senilai-rp-3-5-miliar