Pixel Code jatimnow.com

Anak Pencuri Kotak Amal Dihukum Tindakan Perawatan Selama 1 Tahun

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Bramanta Pamungkas
Petugas mengantarkan anak pencuri kotak amal ke LPKS Jombang.(Foto: Instagram Kejaksaan Negeri Tulungagung)
Petugas mengantarkan anak pencuri kotak amal ke LPKS Jombang.(Foto: Instagram Kejaksaan Negeri Tulungagung)

jatimnow.com - Seorang anak pelaku pencurian dengan pemberatan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Terdakwa dihukum berupa tindakan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sheltger Rumah Hati Jombang selama 1 tahun. Terdakwa yang masih berusia 14 tahun melakukan tindakan pencurian kotak amal di sebuah Panti Asuhan.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan, pencurian dilakukan terdakwa pada 8 Januari lalu. Terdakwa sebelumnya merupakan salah seorang santri di panti asuhan. Namun karena pernah melakukan aksi pencurian, terdakwa kemudian dikeluarkan. Setelah dikeluarkan, terdakwa mencuri kotak amal di panti asuhan tersebut.

"Uang yang ada di kotak amal mencapai Rp7 juta," ujarnya, Kamis (29/09/2022).

Kasus terungkap dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani persidangan pada Juli lalu. Dari hasil pemeriksaan polisi, terdapat unsur pemberatan karena terdakwa memanjat tembok saat menjalankan aksi pencuriannya. Sehingga dikenakan pasal 363 KUHP. Berdasarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa dikenakan sanksi berupa tindakan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sheltger Rumah Hati Jombang selama 1 tahun.

Baca juga:
Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi di Blitar, Uang 150 Juta Amblas

"Keputusan pengadilan pada Agustus lalu dan kami eksekusi Selasa kemarin. Kami mengantarkan terdakwa ke Jombang," tuturnya.

Menurut Agung, kasus ini sebenarnya bisa selesai melalui mekanisme Restorasi Justice. Namun ada unsur pemberatan pada pasal 363 KUHP yang membuat ancamannya di atas 7 tahun. Sehingga tidak bisa dilakukan Restorasi Justice. Selama menunggu hasil persidangan, terdakwa juga tidak dilakukan penahanan karena usianya masih di bawah umur.

Baca juga:
Alat Pemantauan Aktivitas Gunung Kelud di Blitar Milik Badan Geologi Dicuri

"Ancamannya pasal 363 lebih dari 5 tahun sehinga tidak dapat dilakukan restorasi justice," pungkasnya.

Bukan Penyakit, Ini Cara Bijak Dampingi Anak Autis
Peristiwa

Bukan Penyakit, Ini Cara Bijak Dampingi Anak Autis

Penggiat autisme Chusnur Ismiati Hendro menegaskan bahwa autisme bukan penyakit yang harus disembuhkan, melainkan kondisi yang perlu dikelola dengan pemahaman dan dukungan dari orang tua, guru, serta masyarakat.