Pixel Codejatimnow.com

Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo Wilayah Kediri

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Yanuar Dedy
Polisi menunjukkan barang bukti pil koplo. (Foto: Humas Polres Kediri Kota/jatimnow.com)
Polisi menunjukkan barang bukti pil koplo. (Foto: Humas Polres Kediri Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Kediri Kota mengamankan dua pengedar pil koplo. Mereka adalah MA (37) dan AS (38), warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Pelaku pertama ditangkap di rumah kos di wilayah Semampir, Kota Kediri.

Kapolsek Kediri Kota AKP Mustakim mengatakan, sebelumnya pihaknya mencium peredaran obat keras jenis pil dobel l ini di wilayah Semampir. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan polisi menangkap tersangka MA.

"Tersangka MA ini tinggal di sebuah kos di Kelurahan Semampir. Tersangka diduga mengedarkan pil dobel L di wilayah Kelurahan Semampir," kata AKP Mustakim.

Dari penangkapan MA petugas mengamankan barang bukti berupa 26 butir pil dobel l. Selain itu juga disita barang bukti uang sebesar Rp75 ribu dan satu buah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.

Petugas kemudian melakukan interogasi kepada MA dan mendapatkan informasi jika dia membeli pil dobel l dari tersangka AS. Petugas melakukan penangkapan terhadap AS yang saat itu berada di rumahnya di Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo.

Baca juga:
Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo

Dari tersangka AS disita sisa barang bukti pil dobel l sebanyak 74 butir yang belum sempat terjual.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Kediri Kota. Polisi masih mengembangkan adanya kemungkinan jaringan lainnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 196 ayat (1) Jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor: 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan.

Baca juga:
Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus karena Langgar Rambu Lalu Lintas

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 10 tahun," tegas AKP Mustakim.