Pixel Codejatimnow.com

Polisi Ringkus 16 Pelaku Kriminal, Amankan 8 Motor dan 3 Televisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Moch Rois
Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap 16 tersangka kasus kejahatan. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)
Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap 16 tersangka kasus kejahatan. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap 16 tersangka kasus kejahatan selama Operasi Sikat Semeru di bulan September 2022.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden M Jauhari menjelaskan dari 16 tersebut, 7 tersangka diantaranya terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 3 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, 5 tersangka curanmor dan 1 tersangka penyalagunaan sajam.

"16 tersangka itu kami bekuk dalam tempo waktu 12 hari, mulai Senin 19 September sampai dengan Jumat 30 September 2022," jelas AKBP Raden M Jauhari, Senin (3/10/2022).

Dari semua hasil ungkap kasus kejahatan, terhitung polisi mengamankan 8 unit sepeda motor berbagai tipe, 3 unit televisi, sejumlah dosbook ponsel, uang dan berbagai jenis senjata tajam serta alat kunci T untuk membobol sepeda motor.

Baca juga:
Gus Ipul Ajak Masyarakat Kota Pasuruan Stop Membeli Rokok Ilegal

"Mayoritas tersangka yang kami amankan adalah residivis. Tentunya hasil penangkapan ini akan kami kembangkan untuk menangkap tersangka lainnya," ungkapnya.

Jauhari juga mengimbau agar masyarakat untuk tetap waspada dalam menjaga keselamatan jiwa, harta dan raga, serta bekerjasama dengan polisi jika tertimpa kasus kejahatan.

Baca juga:
51 Perusahaan Tambang Diduga Ilegal di Pasuruan Diadukan ke Polisi

"Silakan bisa menghubungi nomor layanan Polri di nomor 110, atau di nomor hotline Polres Pasuruan Kota yang 24 jam aktif melayani, di nomor 082128752002," tandasnya.