Pixel Code jatimnow.com

Kerjasama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara PT SIER dengan Kejari Surabaya

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Penandatanganan perjanjian kerjasama PT SIER dengan Kejari Surabaya (Foto: Sum for jatimnow.com)
Penandatanganan perjanjian kerjasama PT SIER dengan Kejari Surabaya (Foto: Sum for jatimnow.com)

jatimnow.com - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) terus berkomitmen menguatkan good corporate governance (GCG). Salah satunya melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan kejaksaan negeri (kejari) setempat.

Kepala Divisi Hukum PT SIER, Jefri Ikhwan Ma’arif menuturkan, penandatanganan perjanjian kerjasama antara SIER dengan Kejari Surabaya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini, telah dilaksanakan 4 Oktober 2022 lalu.

Penandatanganan dilakukan langsung Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo dengan Direktur Utama PT SIER, Didik Prasetiyono.

"Maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam dan luar pengadilan, dan ruang lingkup perjanjian pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya berkaitan dengan penyelamatan keuangan atau aset, serta permasalahan lain dalam bidang perdata dan tata usaha negara," papar Jefri, Kamis (6/10/2022).

SIER telah bekerjasama dalam bidang pendampingan baik gugatan di pengadilan, maupun sosialisasi perubahan ketentuan dalam pengelolaan kawasan industri, pertimbangan-pertimbangan hukum dalam bentuk legal opinion dan tindakan hukum lainnya, dalam bentuk bantuan penagihan-penagihan piutang.

Baca juga:
FEB Unitomo Surabaya Teken Kerja Sama dengan BPSDM Jatim

"Kerjasama antara SIER dan Kejari Surabaya ini salah satu wujud menguatkan GCG, sebagai bentuk usaha preventif perusahaan dalam mengambil kebijakan," jelasnya.

Sementara Direktur Utama PT SIER, Didik Prasetiyono menambahkan, selama ini SIER telah berkomitmen melaksanakan GCG dengan baik. Dengan adanya perpanjian kerjasama ini sebagai wujud komitmen untuk semakin menguatkan GCG di SIER.

Baca juga:
KAI Commuter dan PT INKA (Persero) Tandatangani Kontrak Pekerjaan Retrofit 19 Trainset

Menurut Didik, SIER ingin menerapkan prinsip dasar GCG. Yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran, kesesuaian dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

"Kami ingin dengan penerapan pengelolaan perusahaan yang baik untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Danang Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya dan tim yang telah membantu proses pencapaian ini," pungkas Didik.