Pixel Codejatimnow.com

Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Susu Formula

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Mita Kusuma
Komplotan pencuri susu formula.(Foto: Mita Kusuma)
Komplotan pencuri susu formula.(Foto: Mita Kusuma)

jatimnow.com - Sepak terjang komplotan spesialis pencurian susu berakhir ditangan anggota Satreskrim Polres Ponorogo. Para tersangka adalah I (38), DTI (36), RY (46), dan YDM (36).

“Mereka warga luar kota semua. Satu Gresik, tiga lainnya Surabaya. Melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Ponorogo,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Yudhi Kurnia, Sabtu (8/10/2022).

Dia menerangkan bahwa pada 27 September 2022, komplotan ini niat melakukan pencurian susu formula di Swalayan Maharani Jambon. Mereka pun berbagai peran dan tugas.

Akan tetapi aksi pencurian di Kecamatan Jambon itu akhir dari petualangan komplotan ini. Pasalnya, pemilik toko sudah mencurigai aksi komplotan dari luar kota ini.

“Mereka datang menggunakan mobil. Ada yang menunggu di mobil. Ada yang melihat situasi. Ada yang eksekusi mengambil susu formula,” kata AKP Nikolas.

Saat beraksi di Swalayan Maharani, pemilik toko sudah curiga. Tersangka RY dan YDM melarikan diri. Tetapi tersangka I belum melarikan diri.

“Yang tertinggal itu diserahkan kepada kami pihak kepolisian,” beber mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Berbekal satu orang sudah tertangkap, pihak kepolisian melakukan serangkaian pengejaran. Hingga bisa mengamankan tiga pelaku lainnya yang ditangkap saat kabur di Jalan Pulung-Sooko, Ponorogo.

“Setelah ditangkap, mereka rupanya juga melakukan aksi pencurian di dua tempat yang berbeda. Yakni di Qoni Gontor dan swalayan BMT Surya Mandiri.” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 43 susu formula berbagai merek dan ukuran, serta 2 potong baju dress lengan panjang yang dipakai tersangka YDM serta tersangka RY untuk menyembunyikan susu formula.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

“Sebelumnya mereka juga melakukan pencurian yang sama tetapi di kota lain. Susu formula yang dicurinya dijual di pasar di Surabaya,” terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.