Pixel Code jatimnow.com

Istri Laporkan Suami ke Polisi, Ditransfer Uang tapi Dikembalikan

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Farizal Tito
ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Seorang warga Wiyung berinisial Sam (67) dipolisikan istri diduga akibat menelantarkan dan tidak memberi nafkah selama dua tahun.

Pelaporan itu dilakukan oleh perempuan berinisial LY yang merupakan istri sah SAM, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kuasa Hukum SAM, Yafet Kurniawan mengeklaim bahwa kliennya, sebagai suami sebenarnya masih memberikan uang bulanan uang tunai sesuai permintaan istri.

Namun, upaya pemberian itu, selalu dikembalikan oleh istrinya hingga sekarang rekening bank tersebut sengaja ditutup istri agar SAM tak bisa transfer lagi.

"Kllien kami yang bekerja sedangkan istri mengurus rumah tangga, bahkan anaknya pun disekolahkan sampai S2 di Amerika. Pak SAM pun tetap bertanggungjawab kepada istrinya ia transfer 11 kali dan membayar kebutuhan tagihan-tagihan keperluan rumah tangga," ujar Yafet, Sabtu (8/10/2022).

"Mereka suami istri punya banyak aset kekayaan, bagaimana bisa dikatakan sebagai terlantar?," imbuh Yafet.

Yafet menambahkan, kliennya pada bulan Mei 2022 sudah memberikan uang sejumlah 963 juta kepada LY (istrinya). Padahal, SAM dan istrinya belum bercerai sehingga uang Rp963 juta bukanlah uang pembagian harta gono gini.

"Jelas uang 963 juta tersebut pemberian suaminya. Istri tinggal di rumah mewah dan setiap keperluan rumah tangga SAM sebagai suami tidak pernah absen membayar tagihan Kebutuhan Rumah tangga mulai listrik, PDAM, telpon, Wifi, iuran perumahan, pajak mobil istri, pajak PBB dan asuransi kesehatan dibayar klien sayal," jelas Yafet.

Baca juga:
978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online

Yafet mengatakan, penyidik unit PPA pernah berupaya melakukan konseling terhadap kliennya bersama dengan sang istri. Namun, dalam konseling tersebut, SAM tidak dipertemukan dengan istrinya.

Selain itu, penyidik seperti mewakili istri SAM dan meminta untuk pencabutan tuntutan perceraian dan segera membagi harta. Namun, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh kliennya karena hartanya akan diwariskan kepada anak-anaknya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo saat dikonfirmasi menjelaskan jika pihaknya sudah beberapa kali memberikan konseling kepada dua belah pihak namun selalu gagal.

Saat ditanya, terkait uang ditransferan sebanyak 11 kali kepada pelapor. Wardi mengatakan bahwa uang tersebut dikirim setelah pelaporan terhadap SAM.

Baca juga:
1.857 Pasutri di Lamongan Bercerai, Alasanya Judi hingga Murtad

"Itu kan 11 kali bulan September kemarin. Ditransfer terus dikembalikan istrinya begitu terus sampai 11 kali," ujar Wardi.

Wardi juga mengomentari terkait uang Rp963 juta yang diberikan Samuel kepada istrinya adalah hasil penjualan rumah. Bukan ganti rugi akibat ditelantarkan mulai tahun 2020 lalu.

"Uang 963 juta itu kan hasil jual rumah harta berdua yang diklaim pihak Samuel sebagai ganti rugi mas. Kan gak bisa begitu wong rumah itu harta bersama," pungkas Wardi.