Pixel Codejatimnow.com

Catat Gaes! Berikut SOP Menggelar Acara dengan Massa Jumlah Besar

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Farizal Tito
Ilustrasi: Aremania menyalakan flare di Stadion Kanjuruhan Malang.(Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
Ilustrasi: Aremania menyalakan flare di Stadion Kanjuruhan Malang.(Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polrestabes Surabaya mengeluarkan aturan atau standard operasional (SOP) yang harus dipenuhi oleh penyelenggara kegiatan apabila mengundang partisipan atau massa dalam jumlah besar.

Pemberlakuan SOP bersifat wajib. Apabila tidak diterapkan, aparat kepolisian tak segan-segan untuk membubarkan atau menghentikan kegiatan tersebut. Aturan diberlakukan efek peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang merenggut 131 jiwa.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih menjelaskan, setidaknya ada enam butir poin dalam SOP yang perlu diterapkan dan wajib dipatuhi.

"Poin pertama adalah faktor keamanan dan keselamatan sebagai syarat utama dan penyelenggara harus patuh pada kapasitas maksimal 75 persen dari lokasi acara," ujar Fakih, Senin (10/10/2022).

Kedua, penyelenggara wajib menyiapkan jalur evakuasi dan mengumumkan jalur evakuasi sebelum acara dimulai. Sehingga masyakarat mengetahui ke mana arah yang dituju apabila terjadi situasi kontijensi atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Ketiga, di setiap lokasi acara wajib mendatangkan pemadam kebakaran dan ambulance yang disertai tenaga medis yang memadai," jelasnya.

Keempat pihak penyelenggara harus memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait informasi jumlah penjualan tiket sebagai bahan pertimbangan keamanan.

"Kelima, pihak penyelenggara wajib menyertakan petugas pengamanan internal guna menjaga sarana dan prasarana serta kelancaran acara yang dimaksud," urainya.

Baca juga:
Fakta-fakta Penggerebekan Sarang Pesta Narkoba di Surabaya

Keenam, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pihak penyelenggara, pihak kepolisian dapat membubarkan dan/atau menghentikan kegiatan acara sewaktu-waktu. Apabila terjadi hal yang bersifat kontijensi/darurat karena pertimbangan faktor keamanan dan keselamatan orang banyak.

"Kami mengimbau kepada masyakarat yang akan mengadakan perhelatan atau acara dalam skala besar dapat mematuhi aturan dan Standart Operasional Prosedur yang telah ditentukan," tegasnya.

Imbauan juga kepada masyarakat dan suporter tanpa tiket yang akan menonton.

"Jangan memaksa masuk untuk bisa menikmati pertandingan atau konser," tutur Kompol Fakih.

Baca juga:
9 Remaja Diamankan Polrestabes Surabaya karena Balap Liar

Masyarakat juga harus mulai taat dan patuh terhadap aturan. Demikian juga dengan beberapa oknum masyarakat yang sebelum ke pertandingan atau konser mengonsumsi miras, selain dapat membahayakan diri sendiri juga bisa membahayakan orang lain.

Tujuannya adalah satu, yakni menciptakan keamanan dan ketertiban masyakarat serta mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan mengedepankan Faktor keamanan dan keselamatan masyarakat.

"Mari bersama-sama menciptakan kamtibmas aman dan kondusif di Kota Surabaya dengan semangat gotong-royong dan wani jogo Suroboyo," tukasnya.