jatimnow.com - Warung nasi bebek di Jalan Kaliasin Gang Pompa, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, tiba-tiba geger. Pasalnya, tempat tersebut digerebek polisi terkait peredaran sabu.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (41) yang merupakan pemilik warung tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita 28 plastik klip yang berisi sabu dengan berat total 18,12 gram, 1 box perlengkapan pengemasan, timbangan elektrik, dan sebuah handphone.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap pengedar sabu itu dilakukan setelah ia dan timnya mendapatkan informasi masyarakat.
"Kami sergap pelaku saat menunggu pelanggannya di dekat gang sekitar tempat tinggalnya. Pelaku ini merupakan target operasi kami," ungkap Daniel, Rabu (5/10/2022).
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Menurut Daniel, tersangka AS ini merupakan pengedar Narkoba yang cukup rapi dalam menjalankan bisnis terlarangnya itu. Pasalnya dari interogasi, bahwa bisnisnya tersebut telah dijalankannya sejak empat tahun lamanya.
"Perbuatan tersangka AS ini sudah sering dilakukan kurang lebih 8 kali kulakan dalam kurun waktu 4 tahun. Bisnis itu dijalankan sembari jualan nasi bebek," beber lulusan Akpol tahun 2004 ini.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Sementara itu, tersangka mengaku barang haram tersebut disuplai oleh seorang pria berinisial KAK RI (DPO) di Pasar Petemon Bangkalan Madura.
"Saya dapatkan secara membeli seharga Rp3,4 juta dengan dengan maksud untuk dijual kembali dengan harga dan jumlah timbangan yang bervariasi," tegasnya.