jatimnow.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kangayan, Polres Sumenep.
PNS berinisial DM (52), warga Kecamatan Kangayan itu ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 0,75 gram pada Rabu (12/10/2022) lalu.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyebut bahwa PNS itu diamankan di tepi jalan Dusun Polay Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan.
"Dalam penggeledahan, anggota menyita barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,75 gram," ujar Widiarti, Kamis (13/10/2022).
Juga disita satu unit HP merek Huawei dan satu unit motor Honda Beat tanpa pelat nomor polisi.
Baca juga:
Pelanggaran ASN di Surabaya Meningkat, Butuh Pendekatan Spiritual
"Tersangka sempat menghilangkan barang bukti dengan membuang klip plastik warna putih dari tangan kirinya," jelas dia.
Mengetahui itu, anggota menyuruh sang PNS mengambil bungkusan plastik kecil yang dibuang. Setelah diambil, ternyata bungkusan plastik kecil tersebut berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Baca juga:
Bupati Trenggalek Serahkan SK Pensiun 85 PNS
"Yang bersangkutan mengakui bahwa bungkusan plastik kecil yang dibuang tersebut adalah miliknya," tambahnya.
Dalam pemeriksaan, PNS ini mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial PI, yang saat ini masih diburu dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
URL : https://jatimnow.com/baca-51054-pns-di-sumenep-sempat-buang-sabu-dari-tangannya-saat-disergap-polisi