Pixel Codejatimnow.com

Ini Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol di Jatim

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
KPU Jatim membeberkan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
KPU Jatim membeberkan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur membeberkan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotan partai politik (parpol) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan, tahapan penyelenggaraan pemilu memiliki tiga aspek utama.

"Pertama tahapan yang mengatur peserta pemilu, kedua mengatur penyelenggara dan ketiga mengatur pemilih," terang Anam dalam acara media gathering di Hotel Swiss Belin, Manyar, Surabaya, Selasa (18/10/2022).

Anam menambahkan, saat ini KPU tengah melaksanakan tahapan verifikasi faktual, kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Tahapan ini sudah kami mulai kemarin 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022. Dan akan dilanjutkan sampai dengan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember," tambah Anam.

Lalu saat proses penyelenggaraan, KPU akan melakukan rekrutmen Badan Adhoc yang dimulai pada bulan November mendatang. Namun hal itu tetap menunggu Peraturan KPU turun.

Baca juga:
Jatim Sumbang 16,7 Juta Suara untuk Prabowo-Gibran, Gus Fawait: Itu Kejutan!

"Di Jawa Timur kami akan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 5 kali 666 kecamatan. Sedangkan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejumlah 3 kali 8.496 kelurahan atau desa," beber dia.

Setelah itu, KPU akan masuk pada tahap ketiga, yang berkaitan dengan tahap pemilihan. Anam mengatakan, pemutakhiran data pemilih akan ia mulai pada 14 Oktober 2022 selama 6 bulan.

Tahapan ini memakan waktu cukup panjang, dari awal sampai dengan bisa ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca juga:
Caleg Lolos Dapil 12 DPRD Jatim, Hanya 3 Incumbent Bertahan

"Kami punya tugas konstitusional untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara masif. Tentu hal ini membutuhkan bantuan kawan-kawan media," tuturnya.

Selain melakukan verifikasi faktual keanggotan parpol, KPU Jatim juga mulai mendesain publikasi informasi dengan baik. Artinya setiap informasi tentang KPU nanti akan terpublish dan dapat dikonsumsi secara cepat dan aktual oleh masyarakat.