Pixel Codejatimnow.com

Khofifah Imbau Masyarakat Tak Panik Sikapi Kasus Gagal Ginjal Akut

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Ni'am Kurniawan
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.(Foto: Humas Pemprov Jatim)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.(Foto: Humas Pemprov Jatim)

jatimnow.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) gerak cepat merespons peningkatan kasus Atypical Progressive Acute Kidney Injury/Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas anak balita). Masyarakat khususnya orang tua diimbau tidak panik menyikapi munculnya kasus GGAPA, tetapi tetap tingkatkan kewaspadaan.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berpesan khususnya kepada orang tua yang memiliki anak (terutama usia di bawah 6 tahun), agar waspada jika menemui gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/ gejala prodromal lain pada anak.

“Jika menemui gejala GGAPA tersebut pada anak, segera bawa ke fasilitas kesehatan terdekat agar segera dapat ditangani tenaga kesehatan,” pesan Gubernur Khofifah dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Jajaran lintas sektor terkait di Jatim telah dikumpulkan dalam rakor khusus terkait penanganan GGAPA. Kasus GGAPA pada anak yang masuk di Jatim dipastikan akan terus dipantau dan dikonsolidasikan bersama. Bahkan perkembangan kasus GGAPA di kabupaten/kota di Jatim akan diupdate secara realtime agar penanganan bisa dilakukan secara cepat dan simultan.

Pemprov Jatim telah menggelar Rapat Koordinasi dengan lintas sektor terkait. Antara lain Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota se-Jatim, Direktur Rumah Sakit se-Jatim, Ketua IDI Jatim, Ketua IDAI, Ketua IAI Jatim, Kepala BPOM Jatim, dan Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim. Update data akan kami pantau secara realtime dengan menyiapkan langkah-langkah konstruktif,” ungkapnya di Gedung Negara Grahadi, Jumat (21/10).

Pemprov Jatim juga bergerak cepat merespon adanya Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dari Kemenkes RI, perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal. Jika ada rumah sakit dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang merawat pasien anak dengan dugaan GGAPA, Khofifah meminta tenaga kesehatan untuk segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat agar bisa segera dilakukan penyelidikan epidemiologi.

"Jika menemui pasien anak dengan dugaan kasus GGAPA, rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan harus segera melakukan penyelidikan epidemiologi dan membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke laboratorium forensik Polda Jatim disertai dengan sampel pasien," urai Khofifah.

Selain itu, Khofifah telah meminta seluruh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan rumah sakit se-Jatim untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergitas dalam pencegahan dan pengendalian kasus GGAPA pada anak.

Baca juga:
Pj Gubernur Adhy Harap Opini WTP jadi Motivasi untuk Terus Tingkatkan Kinerja

"Untuk kasus GGAPA di Jatim, kami masih menunggu hasil investigasi dari pusat. Walaupun begitu, kami harus meningkatkan kewaspadaan dini dan memperkuat sinergitas dalam pencegahan dan pengendalian GGAPA di Jawa Timur,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, jumlah kasus yang dilaporkan secara nasional hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak. Sementara di Jatim, sampai 20 Oktober tercatat 23 kasus. 10 kKasus di antaranya di Surabaya dan 9 kasus di Malang. Tercatat meninggal 12 kasus, sembuh 8 kasus dan dirawat 3 kasus.

“Masyarakat tidak perlu panik, mohon patuhi petunjuk dan imbauan dari pemerintah melalui kanal-kanal informasi Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan sumber informasi resmi lainnya,” terang Khofifah.

Secara terpisah, Kadinkes Jatim Dr. Erwin Astha juga mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan agar sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.

Baca juga:
Hardiknas 2024 di Jatim, Pj Gubernur: Merdeka Belajar Buahkan Prestasi Gemilang

“Seluruh apotek juga diimbau untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, anak-anak usia 0-18 tahun terutama balita, untuk sementara diimbau untuk tidak mengonsumsi obat-obatan dalam bentuk cair/sirup yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.

"Jika anak menderita demam, lebih diutamakan untuk mencukupi kebutuhan cairannya, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. Namun jika terdapat tanda-tanda demam bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat." tutup Dr. Erwin.