Pixel Codejatimnow.com

Penjual Burung Ini Nyambi Edarkan Sabu dan Ekstasi

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Farizal Tito
Penjual burung nyambi edarkan narkoba.(Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)
Penjual burung nyambi edarkan narkoba.(Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - Seorang penjual burung berinisial DSY asal Jalan Banyu Urip Wetan, Surabaya, ditangkap polisi setelah terbukti nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Pria berusia 38 tahun itu ditangkap aparat Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (3/10/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Dia ditangkap di rumahnya saat menunggu pelanggannya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan kasus bermula adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim kami berhasil menyergap tersangka saat berada di rumah kos yang dihuninya," terang Daniel, Sabtu (29/10/2022).

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita 6,46 gram sabu, 5 butir pil ekstasi warna hijau seberat 2,22 gram, uang tunai Rp300 ribu, timbangan elektrik, buku rekapan, dan dua unit ponsel.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

"Barang bukti berupa sabu itu sudah dikemas menjadi 15 poket yang siap diedarkan di kawasan Surabaya," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, DSY mengaku barang bukti tersebut disuplai seseorang bernama Lento (DPO) pada Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 17.00 wib.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

"Barang bukti itu diranjau di tempat sampah depan apotek, Jalan Perak Barat, Surabaya," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.