jatimnow.com - Jumlah korban penipuan yang dilakukan mantan anggota DPRD Tulungagung, Suwito (55) terus bertambah. Usai penangkapan terduga beberapa waktu lalu, sejumlah korban baru mendatangi Polres Tulungagung.
Hingga saat ini jumlah korban yang melapor empat orang, dengan angka kerugian ditaksir sekitar Rp1 Milliar.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan bahwa korban memilih melaporkan setelah Suwito ditangkap Polisi. Saat ini polisi tengah memeriksa 20 saksi atas dugaan penipuan ini.
Korban yang sudah melapor berinisial M, FTH, WW dan SJ. Untuk korban M mengaku mengalami kerugian sebesar Rp350 juta, FTH Rp275 juta, WW Rp220 juta dan SJ Rp325 juta.
“Mereka menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka, besarannya beragam setiap korban," ujarnya, Senin (31/10/2022).
Agung Kurnia menjelaskan korban diiming-imingi untuk menjadi PNS di suatu instansi, tanpa perlu ikut tes. Tersangka meyakinkan korban bahwa selski sebatas formalitas. Reputasi tersangka yang mantan mantan anggota DPRD membuat korban percaya.
“Faktanya hingga saat ini tidak ada yang menjadi PNS, bahkan tidak ada yang dipanggil tes,” terangnya.
Baca juga:
Pemotor Tewas Tertabrak Bus Harapan Jaya di Tulungagung
Selama ini tersangka sering berbicara kepada orang lain bahwa ia sanggup meloloskan PNS. Info ini menyebar cepat ke warga lain dan menyebabkan korban terperdaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan ini digunakan tersangka untuk membayar utang dan usaha lainnya. Meskipun begitu polisi masih terus menyelidiki aliran duit korban.
“Pengakuan awal, uang dibuat bayar utang, beli sapi dan usaha lainnya. Namun yang bersangkutan tidak dapat membuktikannya,” pungkasnya.
Baca juga:
Terlibat Penganiayaan di Ngujang dan Wajak, 10 Pesilat Tulungagung Diamankan
Sebelumnya polisi telah menetapkan Suwito, warga Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka dalam kasus penipuan PNS.
Dalam kasus ini Suwito memanfaatkan statusnya sebagai mantan anggota dewan untuk melakukan penipuan dan penggelapan, dengan menjanjikan korban masuk ASN.
Atas perbuatan itu, tersangka diancam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-51772-korban-penipuan-pns-eks-dprd-di-tulungagung-bertambah