jatimnow.com - Satpol PP menunggu rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang untuk melakukan pembongkaran reklame. Masalahnya salah satu reklame raksasa milik sebuah toko elektronik diduga tidak mengantongi izin.
Padahal, pihak DPMPTSP Jombang sudah memastikan jika papan reklame milik toko elektronik itu belum mengantongi izin. Tak hanya itu, pemasangan papan reklame tersebut melanggar Perbup Jombang No 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Satpol PP Jombang, Thomson Pranggono mengatakan akan melakukana penindakan secepatnya. Namun sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari DPMPTSP terkait reklame yang dimaksud sudah memiliki izin atau belum.
Baca juga:
Tak Kantongi Izin, Papan Reklame 3Second dan Toko di Mojokerto Disegel
“Kita masih menunggu laporan dari DPMPTSP. Karena kita tidak bisa melakukan penindakan, apabila tidak mempunyai data,” jelasnya.
Baca juga:
Papan Reklame di Jombang yang Bakal Dibongkar itu Izinnya Berakhir Sejak 2017
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jombang, Wor Windari memastikan bahwa reklame berukuran raksasa milik toko elektronik itu belum mengantongi izin. “Sampai sekarang pihak Topsell belum ada proses pengajuan izin,” ungkapnya, Rabu (2/11/2022).
URL : https://jatimnow.com/baca-51840-satpol-pp-tunggu-rekomendasi-dpmptsp-untuk-tertibkan-reklame-bodong