Pixel Code jatimnow.com

Polisi Tangkap Otak Pelaku Pemerkosaan Berencana di Sampang

Editor : Rochman Arief   Reporter : Fathor Rahman

jatimnow.com - Polres Sampang menangkap pria yang diduga menjadi otak pelaku pencabulan dan pemerkosaan kepada anak di bawah umur, Kamis (3/11/2022).

Kapolres Sampang AKBP Arman didampingi Kasatreskrim AKP Irwan Nugraha menyampaikan jika pelaku berinisial F juga di bawah umur.

“Inisial F ini terlibat dalam kasus penculikan dan pemerkosaan. Makanya kita tangkap dulu otaknya untuk melakukan pengembangan terhadap tersangka lain,” katanya.

Arman menambahkan jika saat ini pihaknya sudah menetapkan sembilan orang yang ditetapkan seagai tersangka. Beberapa tersangka di antaranya ada yang masih di bawah umur.

Selain F (19), tersangka lain terdiri atas G (17), GS (25), RN (19), AS (21), WO (19), NI (19), SH (19), dan GR (19). Adapun peran G dan F diduga terlibat penculikan, sedangkan tujuh rekannya menunggu di Pamekasan.

Baca juga:
Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan

“Kami masih melakukan pencarian tersangka lain. Jika tidak segera menyerahkan diri, kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Arman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, F berperan menjemput korban di rumahnya. Kemudian korban di bawa ke Taman Trunojoyo Sampang.

Selanjutnya, korban dibawa ke salah satu kamar kos di Pamekasan. Di lokasi tersebut korban diperkosa para tersangka.

Baca juga:
Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun saat Istri Kerja

Ditambahkan Arman jika penanganan kasus ini sempat polisi kesulitan. Sebab hasil visum tidak ada unsur kekerasan. Namun, pada visum kedua diketahui ada luka robek. Sehingga polisi menangkap tersangka F yang diduga menjadi otak pemerkosaan.

Pada kasus ini polisi menerapkan dua pasal, yakni Pasal 332 ayat 1 huruf ke 1 KUHP karena tersangka ada yang membawa kabur korban. Selain itu, juga diterapkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.