jatimnow.com - Baliho PSI yang bergambar Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid, diturunkan Satpol PP Kota Pasuruan lantaran tidak berizin. Baliho bodong terdebut bercokol di simpang empat Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Seorang warga sekitar bernama Angga, mengatakan penertiban itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Pasuruan, sekitar pukul 08.00 WIB tadi, Jumat (4/11/2022).
"Yang copot reklamenya Satpol PP Kota Pasuruan, lokasinya di Simpang Purutrejo. Katanya reklame itu belum berizin," ujar Angga.
Baca juga:
12 Orang Terciduk Razia Warkop Karaoke di Tulungagung, Ini Hasil Tes Urine
Sementara itu Kabid Trantib Satpol PP Kota Pasuruan, Anwar Kholik yang dikonfirmasi membernarkan hal tersebut. Disebutkan dua reklame tidak berizin itu sudah terpasang dua hari kemarin.
Baca juga:
Satpol PP Jember Gelar Razia PMKS, 14 Orang Jalani Sidang Tipiring
"Yang kami turunkan ada 2 reklame yang tidak berizin. Reklame publikasi Capres Cawapres, dan kedua reklame Alibaba. Setelah kami turunkan, keduanya kami amankan ke Mako," terang Anwar Kholik.
URL : https://jatimnow.com/baca-51941-baliho-bodong-psi-dicopot-satpol-pp-kota-pasuruan