Pixel Codejatimnow.com

Pemkab Ponorogo Beber Profesi Calon Kades, Mengejutkan!

Editor : Rochman Arief  Reporter : Mita Kusuma
Kabid Pemdes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani. (foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Kabid Pemdes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani. (foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kabupaten Ponorogo bakal memiliki hajatan pada akhir bulan ini. Hajatan itu tak lain pesta demokrasi di tingkat terkecil atau pemilihan kepala desa yang dilaksanakan serentak.

Beberapa tahapan telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang telah menetapkan calon kepala desa (cakades).

“Kami sudah menetapkan, dan yang memenuhi syarat ada 58 dari 61 bakal calon kepala desa (bacakades). Tiga di antaranya tidak memenuhi syarat,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani, Senin (7/11/2022).

Lalu apa saja profesi cakades yang bakal digelar di 23 desa di Kabupaten Ponorogo?

Anik menjelaskan bahwa profesinya sangat variatif. Ada yang petahana atau incumbent, ada pula yang sebelumnya perangkat desa, dan ada pula pekerja swasta.

Ia menambahkan dari 58 cakades yang ditetapkan, dua di antaranya berstatus sebagai abdi negara atau ASN.

Baca juga:
5 Berita Trending Pekan Ini: Nomor 2 dan 3 Jangan Sampai Menimpa Anak Kita

“Cakades berstatus ASN ada dua. Satu dari Desa Bungkal Kecamatan Bungkal, dan satu lagi di Desa Karanggebang, Kecamatan Jetis,” lanjut Anik.

Sementara itu, calon dari di Desa Bungkal, Kecamatan Bungkal adalah seorang tenaga pendidik alias guru. Adapun calon di Desa Karanggebang, Kecamatan Jetis seorang kasubag di salah satu kecamatan.

Saat ini, karena telah ditetapkan sebagai cakades mereka yang berstatus ASN wajib mengajukan cuti. Jika gagal terpilih, para abdi negara bisa kembali menjadi ASN.

Baca juga:
Titik Rawan Pilkades Kabupaten Malang hingga Kebakaran Klenteng Hiap Thian Kiong

“Tetapi jika mereka ditetapkan sebagai pemenang, bisa memperpanjang cuti. Bukan pensiun dini. Aturannya memang seperti itu,” pungkasnya.

Pilkades di Ponorogo bakal digelar pada 22 November 2022. Dari 13 Kecamatan yang menggelar Pilkades meliputi Kecamatan Slahung, Ngrayun, Bungkal, Jetis, Siman, Balong, Kauman, Sampung, Sukorejo, Babadan, Ngebel, Jenangan dan Jambon.