Pixel Codejatimnow.com

Wanita Berkebaya Merah dan Pasangannya di Video Mesum Terancam 6 Tahun Penjara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Wanita berkebaya merah dan pria pasangannya dalam video mesum diamankan di Mapolda Jatim (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Wanita berkebaya merah dan pria pasangannya dalam video mesum diamankan di Mapolda Jatim (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menjerat AH, wanita berkebaya merah dan ACS, pasangan prianya dalam video mesum dengan pasal berlapis.

"Kedua tersangka dalam hal ini terbukti melanggar pasal pornografi dan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE)," jelas Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman dalam rilis di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Farman mangatakan, Pasal 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit.

Baca juga:
Tersangka Baru Video Kebaya Merah: Make-up Artis, Terlibat 33 Konten Threesome

Seperti persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang. Kemudian kekerasan seksual, mastrubasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, serta alat kelamin dan pornografi anak.

Sementara Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 19 Tahun 2016, yakni ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU ITE Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman yang akan dikenakan kepada kedua tersangka adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga:
Wanita Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Terbukti Konsumsi Obat Antidepresan

"Jadi kedua tersangka ini terbukti memproduksi atau membuat kemudian dijual atau disebarkan ke media sosial. Baik itu kepada pelanggan juga menawarkan ke media sosial," tandasnya.