Pixel Codejatimnow.com

Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Malang Digagalkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Peredaran rokok ilegal digagalkan (Foto: Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang)
Peredaran rokok ilegal digagalkan (Foto: Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang)

jatimnow.com - Ratusan ribu batang rokok ilegal diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, pengungkapan itu dilakukan saat timnya melakukan patroli secara rutin di wilayah Malang Raya.

"Pengungkapan ini merupakan hasil patroli darat yang secara rutin dilakukan di wilayah Malang Raya. Hasil pengungkapan ada sebanyak 139.400 batang rokok ilegal. Ratusan ribu batang rokok ilegal ini akan dikirim ke luar wilayah Malang Raya," ujar Gunawan, Selasa (8/11/2022).

Menurut Gunawan, pengungkapan berawal saat timnya melakukan penyisiran di wilayah Kota Malang dan kendaraan dicurigai membawa barang kena cukai hasil tembakau ilegal.

Baca juga:
Gus Ipul Ajak Masyarakat Kota Pasuruan Stop Membeli Rokok Ilegal

"Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap sarana pengangkut (kendaraan). Ketika diperiksa ditemukan barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Ada 6.970 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 139.400 batang," bebernya.

Lalu petugas membawa pengemudi kendaraan dan rokok ilegal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diperkirakan, rokok ilegal itu senilai Rp83,6 juta.

Baca juga:
Peringatan Harjalu, Pemkab Lumajang Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal

"Harapan kami dengan upaya aktif yang dilakukan bisa menekan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Malang Raya. Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara," tambah Gunawan.