jatimnow.com - Sebagai upaya memperkuat penegakan hukum dan aturan di bidang cukai sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat, Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, Rabu (19/11/2025). Sosialisasi dilaksanakan di salah satu hotel Kota Kediri melalui forum tatap muka dan diikuti 50 orang pemilik toko.
Untuk memperkuat materi sosialisasi, Satpol PP menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polres Kediri Kota dan Bea Cukai Kediri. Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Staf Ahli, perwakilan Camat serta Lurah.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Heri Purnomo saat membuka kegiatan mengatakan pencegahan peredaran rokok ilegal menjadi tugas bersama dan membutuhkan kolaborasi dari banyak pihak. Untuk itu pihaknya mengajak seluruh peserta untuk menjadikan kegiatan sosialisasi sebagai momentum untuk memperkuat kolaborasi dan komitmen demi mewujudkan Kota Kediri yang tertib dan berdaya saing.
Heri menambahkan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagian besar telah dialokasikan untuk program langsung yang menyentuh kehidupan masyarakat. Seperti peningkatan fasilitas kesehatan di rumah sakit umum daerah, bantuan modal untuk UMKM, perbaikan infrastruktur dan asuransi tenaga kerja bagi warga rentan.
Melalui acara ini Ia berharap seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
"Mari jaga lingkungan, jaga tempat usaha Bapak/Ibu agar tidak menjadi tempat masuknya barang-barang yang melanggar ketentuan hukum,” pesannya.
Baca juga:
Puluhan Slop Rokok tanpa Cukai Diamankan Polisi di Pasar Krian Sidoarjo
Sementara itu Kepala Satpol PP Paulus Luhur Budi menjelaskan dasar hukum pelaksanaan kegiatan yakni Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 72 Tahun 2024 yang mengatur secara rinci tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 115 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Lebih lanjut Paulus memaparkan, sesuai tugas dan kewenangan pihaknya telah melakukan beberapa upaya pemberantasan rokok ilegal. Diantaranya sosialisasi secara indoor maupun outdoor, penyebaran informasi melalui pamflet dan baliho hingga penegakan Perda dengan turun langsung ke toko-toko. Adapun Tindakan hukum lanjutan dan efek jera menjadi kewenangan Bea Cukai.
“Di tahun 2025 ini kita sudah lakukan 24 operasi dengan berkunjung kurang lebih ke 120 titik. Hasilnya kita temukan di tahun ini kurang lebih ada 2.131 batang rokok ilegal dan jumlah ini menurun jauh dibanding tahun sebelumnya,” terangnya.
Baca juga:
Angkut Rokok Ilegal dari Sumenep, Mobil Hitam Melaju Ugal-ugalan di Suramadu
Ia juga menjelaskan beberapa ciri- ciri rokok ilegal. Antara lain rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau rokok polos, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai dengan personalisasi pita cukai dari identitas perusahaan. Jika ada temuan rokok illegal, Paulus mengimbau masyarakat untuk melapor langsung ke hotline Bea Cukai atau bisa melalui 112 Lapor Mbak Wali agar bisa langsung ditindaklanjuti Satpol PP.
“Saya berpesan kepada semua yang hadir agar informasi yang sudah diperoleh dari para narasumber dapat disebarluaskan kembali kepada masyarakat yang lain. Jika Bapak/Ibu menemukan peredaran rokok ilegal bisa diinformasikan langsung ke hotline Bea Cukai atau bisa lapor ke 112 agar bisa segera kita tindak,” pesannya.
Sebagai informasi, sosialisasi ini merupakan pelaksanaan kedua setelah sebelumnya dilakukan di wilayah Kecamatan Pesantren. Kegiatan serupa masih akan berlanjut hingga besok dengan sasaran pemilik toko di Wilayah Kecamatan Mojoroto.