Pixel Codejatimnow.com

Sepasang ABG Tua Tepergok Mencuri Motor di Parkiran Rumah Sakit

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Moch Rois
Kedua pelaku terekam CCTV sebelum beraksi. (Foto: Polsek Sukorejo)
Kedua pelaku terekam CCTV sebelum beraksi. (Foto: Polsek Sukorejo)

jatimnow.com - Sepasang ABG tua berkomplot mencuri motor di parkiran RS Prima Husada, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Aksi mereka kemudian berhasil diungkap polisi dan kemudian dibekuk di lokasi berbeda.

Kedua pelaku yang belakangan diketahui pasangan selingkuh itu yakni, Supriyadi (36), warga Bulurejo, Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dan Siti Hasana (35), warga Krajan, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

"Kedua pelaku kita bekuk di rumahnya masing-masing. Belakangan terungkap jika keduanya adalah pasangan selingkuh," jelas Kapolsek Sukorejo, Polres Pasuruan, AKP Safiudin, Rabu (16/11/2022).

Diterangkan saat itu korban bernama M Ridwan (32), memarkir motornya di area parkir RS Prima Husada pada Minggu (13/11) malam. Lalu pergi ke ruangan opname untuk menunggu ayahnya yang sedang sakit.

Keesokan harinya, Senin (14/11), korban yang hendak keluar dari rumah sakit, mendapati sepeda motornya Honda Supra 125 miliknya hilang. Korban pun langsung melapor ke Polsek Sukorejo.

Baca juga:
Warga Blora Gondol Motor Pelajar di Probolinggo Gegara Kunci Nyantol

Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan cek TKP.

Hasilnya, petugas melihat aksi dua pelaku melakukan aksi pencurian, dengan cara mengelabuhi petugas loket parkir dengan menggunakan kartu karcis yang ditemukan di lokasi parkir dan membobol kunci motor korban.

"Mereka merencanakan modus pencurian itu secara bersama-sama. Rencananya, hasil keuntungan dari penjualan motor curian itu untuk dibuat modal jalan-jalan," ungkapnya.

Baca juga:
2 Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Diringkus, Beraksi di 7 TKP

Namun sebelum motor itu berhasil dijual, kedua pelaku berhasil dibekuk di rumahnya masing-masing.

"Atas perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," tandasnya.