Pixel Codejatimnow.com

Perangkat Desa di Tulungagung Ditangkap BNN Gegara Nyabu

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat diamankan BNN Kabupaten Tulungagung. (Foto: BNN Kabupaten Tulungagung)
Tersangka saat diamankan BNN Kabupaten Tulungagung. (Foto: BNN Kabupaten Tulungagung)

jatimnow.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung, menangkap seorang perangkat Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, karena terbukti menggunakan sabu.

Perangkat desa berinisal P (31) ini, diamankan di rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa bong, pipet dan satu klip sabu seberat 0,4 gram.

Kasi Pemberantasan, BNNK Tulungagung, Munir mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya seorang warga Desa Pulerejo yang menggunakan Narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya semua petunjuk mengarah ke seorang perangkat desa.

"Akhirnya kami menyelidiki dan mendapatkan seorang perangkat desa yang diduga menggunakan Narkoba. Hak itu diketahui setelah kami melakukan tes urine kepada perangkat desa P, dengan hasil positif," ujarnya, Kamis (17/11/2022).

Baca juga:
Gaduh Pengisian Perangkat di Kediri, Mas Dhito: Jika Terbukti, Saya yang Antar ke APH

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mulai mengkonsumsi barang haram tersebut sejak bulan Agustus lalu. Tersangka berdalih menggunakan sabu setelah sering terlibat cek cok dengan keluarganya. Meskipun begitu petugas tidak langsung mempercayai keterangan tersangka ini.

"Tersangka juga mengaku mendapatkan sabu dari temannya," paparnya.

Baca juga:
Dugaan Kecurangan Warnai Seleksi Perangkat Desa Tegalombo Ponorogo

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan ini. Mereka juga menelusuri asal sabu yang dikonsumsi oleh tersangka. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Kita juga masih melacak jaringan narkoba yang dikonsumsi oleh tersangka ini," pungkasnya.