Pixel Codejatimnow.com

Polisi Gerebek Peternakan Sapi Gelonggongan di Ngawi

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mita Kusuma
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu memeriksa sapi-sapi yang diduga digelonggong
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu memeriksa sapi-sapi yang diduga digelonggong

jatimnow.com - Jelang Hari Raya Kurban, anggota Sat Reskrim Polres Ngawi menggerebek peternakan sapi milik Ahmad Ni Amthowi (19) di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ngawi, yang diduga sebagai tempat menggelonggong sapi, Kamis (2/8/2018).

Penggrebekan yang dipimpin oleh Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu ini, polisi menemukan beberapa sapi yang siap digelonggong, serta beberapa sapi yang diduga usai digelonggong.

Diduga, sapi-sapi yang membesar digelonggong dengan menggunakan selang.  Karena ukurannya satu dengan lainnya tampak berbeda.

"Kami grebek. Saat itu pemilik sapi dan beberapa karyawan sedang melakukan penggelonggongan," kata Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, saat di lokasi.

Ia mengatakan, pihaknya mengamankan Ahmad yang juga pemilik. Dari pengakuan, pelaku dibantu tiga orang lainnya dalam menjalankan aktivitas menggelonggongnya.

"Caranya memasukkan air ke dalam tubuh sapi menggunakan selang yang terhubung dengan pompa air. Setelah masuk kurang lebih 5 menit selang dilepas dari mulut sapi," tambahnya.

Menurutnya, sapi yang digelonggong mengalami perubahan bentuk dan berat. Yakni bagian perut semakin membesar dan berat sapi bertambah.

Baca juga:
Waspada! Daging Gelonggongan Masuk Surabaya, Ini Bahayanya untuk Kesehatan

"Sapi yang telah digelonggong dibiarkan hidup. Baru kemudian dikirim ke RPH di Surabaya," katanya.

Ia menjelaskan, pelaku mengaku bahwa telah melakukan penggelonggongan selama 8 hari. Dan telah menjual 10 ekor sapi.

"Keuntungannya pelaku mendapat Rp 500.000 per ekor," terangnya.

Baca juga:
Hewan Potong di RPH Surabaya Langka, Apa Solusinya?

Saat ini, lanjut ia, pelaku telah diamankan. Dan lokasi peternakan ditutup. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 sapi jantan jenis Brahmana, 2 rol selang besar, 3 rol selang kecil.

"Pelaku kami kenai pasal 8 (1) huruf a,c dan (2) Jo pasal 62 (1) UURI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 66 A (1) jonpasal 91B (1) UU RI nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan," pungkasnya.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto