Pixel Code jatimnow.com

Driver Ojek Online Ditangkap Polrestabes Surabaya, Lho Kok?

Editor : Rochman Arief   Reporter : Farizal Tito

jatimnow.com - Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang bandar narkoba asal Sidoarjo yang menyaru sebagai driver ojek online.

Bandar berinisial MN (34) itu ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Saidani, Waru, Sidoarjo sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (13/10/2022).

“Selain menangkap tersangka, tim juga menyita plastik klip besar yang berisikan 70 poket sabu siap edar dengan total berat 83,22 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (22/11/2022).

Berdasarkan interogasi, tersangka mengaku jika sabu tersebut disuplai berinisial Gendut. Adapun inisial ini dalam pengejaran aparat.

Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

“Barang bukti itu dikirim dengan cara ranjau, yakni dibungkus bekas kemasan roti, di bypass Juanda Minggu (9/10), sekitar pukul 19.30 WIB. Tepatnya empat hari sebelum tersangka ditangkap,” bebernya.

Alumni Akpol 2004 ini menambahkan jika transaksi yang dijalankan MN tergolong dengan jumlah besar. Menurutnya, tersangka dalam sekali kirim bisa mencapai 100 gram.

Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

“Selanjutnya kiriman itu dipecah menjadi 90 poket, dengan berat bervariasi, sesuai perintah Gendut. Sedangkan yang telah diedarkan MN ini sudah mencapai 20 poket,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 36 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.