Pixel Code jatimnow.com

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Kediri, Mas Dhito: Cukup Bawa KTP ke RS

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Yanuar Dedy
Mas Dhito dalam rapat koordinasi bersama Dinkes di Kantor Pemkab Kediri. (Foto : Humas Pemkab Kediri/jatimnow.com)
Mas Dhito dalam rapat koordinasi bersama Dinkes di Kantor Pemkab Kediri. (Foto : Humas Pemkab Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Mas Dhito ingin masyarakat cukup membawa KTP saat berobat ke rumah sakit.

Hal ini disampaikan Mas Dhito itu kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kediri, Achmad Khotib saat rapat koordinasi di Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Selasa (6/12/2022).

Menurut Mas Dhito, dengan mendorong capaian Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya, kemudahan layanan tersebut sangat dimungkinkan sebagai jaminan kesehatan masyarakat.

Capaian UHC tahun depan di Kabupaten Kediri, kata Mas Dhito, minimal harus mencapai 90%.

“Ini langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Kediri untuk menjamin (kesehatan) masyarakatnya,” kata Mas Dhito.

Lebih lanjut, Mas Dhito menginstruksikan Kadinkes untuk melakukan capaian UHC sekaligus mempersiapkan mekanisme dan sistem berobat dengan KTP di rumah sakit.

“Berbarengan dengan memenuhi target UHC, Dinkes harus mempersiapkan bagaimana caranya sistem dan mekanisme bahwa masyarakat itu berobat hanya cukup membawa KTP ke rumah sakit,” tegas Mas Dhito.

Baca juga:
Harkanas ke-11, Pemkab Kediri Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Konsumsi Ikan

Menurut data Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, capaian UHC hingga minggu pertama Desember 2022 mencapai 78,74 %. Menilik capaian tersebut, Khotib menjelaskan pihaknya akan menyiapkan skema dan persiapan.

Secara teknis, kata Khotib, ada dua skema yang dipersiapkannya agar pelayanan berobat di fasilitas kesehatan cukup dengan KTP. Yang pertama, masyarakat didorong untuk mempunyai jaminan kesehatan. Salah satunya dengan BPJS.

Skema kedua, pembiayaan jaminan kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) bagi masyarakat kurang mampu. Dimana, penerima manfaat dari PBID pergeseran dari penerima manfaat Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

“Terbitnya peraturan presiden, kita (pemerintah daerah) tidak boleh dengan skema ganda. Otomatis semua alokasi Jamkesda selama ini akan kita geser untuk mendaftarkan warga kurang mampu melalui skema PBID,” jelas Khotib.

Baca juga:
Pemkab Kediri Gelar Tes PPPK, 2000 Peserta Berebut 850 Formasi

Khotib berharap, sejalan dengan meningkatnya capaian UHC, nantinya masyarakat hanya cukup membawa KTP ke rumah sakit.

“Sekarang KTP itu juga sekaligus bisa sebagai kartu BPJS,” tuturnya.

(ADV)