Pixel Codejatimnow.com

Pemulung Cabuli Bocah 7 Tahun, Modusnya Main Bapak-bapakan Ibu-ibuan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zainul Fajar
Tampang R (42) saat gelaran rilis di Polresta Sidoarjo. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Tampang R (42) saat gelaran rilis di Polresta Sidoarjo. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemulung berinisial R (42) yang bertempat tinggal di Gedangan, Sidoarjo berhasil dibekuk polisi usai tega mencabuli anak di bawah umur.

Korban yang masih berumur 7 tahun itu awalnya mengaku kesakitan di bagian alat kelaminnya kepada ibunya. Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan saat melancarkan aksinya, korban selalu diiming-imingi uang Rp2000 hingga Rp10.000 agar mau diajak pelaku main bapak-ibuan.

"Setelah mengiming-imingi korban, pelaku mengajak korban untuk main bapak-bapakan ibu-ibuan. Lalu dicium kemaluannya," ujar Kusumo, Rabu (7/12/2022).

Tidak hanya itu, Kusumo menjelaskan perbuatan bejat pelaku ini dilakukan sudah sejak tahun 2021 lalu.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

"Hasil visum juga menyebutkan, ada robek di selaput darah korban. Hingga hari ini korban masih kami lakukan pendampingan," imbuhnya.

Kepada kepolisian, pelaku juga mengaku gelap mata karena tidak bisa menyalurkan hasrat seksualnya kepada istri lantaran istrinya sakit selama 6 bulan.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

"Motifnya karena istrinya ini sakit keras sudah 6 bulan, sehingga pelaku ini nekat melakukan hal itu pada korban," ujarnya.

Mantan Wakapolresta Banyuwangi tersebut menamabahkan bahwa akibat tindakan bejatnya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara karena terbukti sudah melanggar pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU 76/2016.